11.3 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Gawat! Nenek-nenek di Deli Serdang Ditangkap Polisi saat Baru Pulang Beli Ganja

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seorang nenek berinisial A (61) diamankan petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dari rumahnya di Jalan Seksama Gang Abadi, Kelurahan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kamis (11/8/22). Darinya disita barang bukti ganja seberat 844 gram yang disimpan di kolong meja kamar rumahnya.

Ceritanya, Kamis (11/8/22) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Sat Narkoba dipimpin Kanit I Iptu David Erikson mendapat info adanya orang membawa ganja di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang, menuju Kota Medan.

Baca Juga:Pengedar Ganja Diringkus Polres Padangsidimpuan

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mendapat kabar bahwa yang membawa ganja tersebut telah sampai di rumahnya. Tak berselang lama, petugas tiba di rumah A. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja kering dari rumah A. Ganja kering ditemukan di bawah meja kamar.

Kepada polisi, A mengaku membeli ganja tersebut dari U (buron) dengan harga Rp180 ribu per ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram itu diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku. “Atas perbuatannya A dipersangkalkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya, Sabtu (13/8/22).(sembiring/hm15)

Related Articles

Latest Articles