1.3 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Gara-gara Uang Miras Dibelikan Rokok, Pria Ini Habisi Nyawa Kawannya 

Jakarta, MISTAR.ID

Nekad dan gelap mata. Itulah yang terjadi pada seorang pria berinisial LG (53). Ia ditangkap atas dugaan pembunuhan di Tambora, Jakarta Barat. Dituduh menghabisi nyawa temannya inisial A (30), hanya gara-gara kesal uang yang dikasih untuk membeli minuman keras, sebagian malah dipakai untuk membeli rokok.

“Pelaku kesal kepada korban saat menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban uang pelaku selain beli miras juga dibelikan rokok. Timbul cekcok hingga nyawa korban melayang akibat beberapa luka tusukan pada tubuh korban,” kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (26/12/20).

Kasus bermula ketika korban ditemukan tewas di Jalan Pintu Pintu Kecil Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (18/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi kemudian menyelidiki penemuan mayat itu.

Baca Juga: DPC PKN Samosir Bantu Anak Korban Pembunuhan Rianto Simbolon Rp10 juta

Satu orang saksi inisial U mengungkapkan korban dan pelaku sebelumnya terlibat cekcok. U ikut melerai percekcokan korban dan pelaku, namun dia pun terkena sabetan.

“Saksi berusaha melerai. Namun, akibat keributan tersebut, saksi juga mengalami luka diduga karena tusukan pisau di bagian dada oleh pelaku,” terang Faruk.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan pelaku melarikan diri setelah membunuh korban. Namun, pada Minggu (20/12/20), petugas berhasil mengamankan pelaku di daerah Tamansari Jakarta Barat.

Baca Juga: Dokter Cantik Dianiaya Sekuriti Hotel

“Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan. Namun, berkat kecekatan anggota kami di lapangan, pelaku berhasil diamankan,” ujar Suparmin.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan pelaku saat membunuh korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.(detikcom/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles