6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Gara-gara Scatter, Pria Ini Bongkar Kamar Majikan di Tarutung

Taput, MISTAR.ID

Akibat kecanduan main judi online dan scatter lewat HP Android, salah seorang karyawan Hotel Perdana yang beralamat di Jalan Ferdinand Lumbantobing Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), nekat membongkar kamar anak pemilik hotel lalu menguras barang perhiasan emas, serta dua buah buku tabungan Simpedes BRI.

Pelaku adalah Roni W Simanjuntak (23) warga Hutagugur Desa Onan Runggu Kecamatan Sipahutar Kabupaten Taput. Sedangkan yang menjadi korban adalah Rosinta Marito Hutabarat (40) warga Jalan Ferdinand Lumbantobing Tarutung.

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba didampingi Kanit Pidum Aipda M Purba, Jumat (3/12/21), kepada wartawan menjelasakan, peristiwa pencurian itu terjadi Minggu (7/11/21) sekira pukul 14.00 WIB , di mana korban yang merupakan menantu pemilik hotel sedang keluar, sementara tamu yang menginap di hotel juga sangat sepi.

Saat itulah tersangka beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman. Setelah korban pulang, dia melihat kamarnya sudah acak-acakan, lalu korban melaporkan ke Polres Taput hari itu juga.

Baca Juga:Oknum Polisi Terdakwa Pencurian Uang Hasil Penggeledahan Juga Terjerat Kasus Kepemilikan Narkotika

“Setelah kita melakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan bukti petunjuk lain. Kita mengamankan tersangka RWS, Senin (29/11/21),” kata AKP Kristo Tamba.

Hasil pemeriksaan, Roni W Simanjuntak mengakui bahwa dialah pelaku pencurian. “Dalam pemeriksaan penyidik, Roni W Simanjuntak merinci seluruh perbuatannya saat beraksi,” jelasnya.

Dalam aksinya, tersangka hanya mengambil gagang sapu ijuk dan menyatukan dengan pipa air, serta kabel listrik, lalu pergi ke belakang kamar korban. Setelah di belakang, tersangka memutar kaca nako dan mencolok kunci pintu kamar.

Baca Juga:2 Pencuri AC di Jalan Guru Patimpus Medan Diringkus

Setelah terbuka, ia kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, tersangka menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI.

Kemudian tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa. Hingga pada Minggu malam, tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke Medan untuk menjual barang curiannya.

Di Medan, tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di Pajak Peringgan dengan harga Rp24,5 juta kepada Oloan Siregar (44) warga Patumbak Deli Serdang.

Baca Juga:Pelaku Pencurian Modus ‘Becak Hantu’ di Medan Ditangkap

Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game scatter. “Kita juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah ditahan sebagai penadah.

Dari tangan tersangka RWS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda milik tersangka, 2 buku tabungan BRI, satu pasang sandal jepit pembelian tersangka, satu sapu ijuk, satu pipa air dan jaringan kabel listrik,” jelasnya.

Kedua tersangka ditahan dengan menerapkan pasal yang berbeda. Kepada RWS dikenakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka OS dikenakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(janpiter/hm10)

Related Articles

Latest Articles