8.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Gara-gara Sabu Rp40 Ribu, Kuli Bangunan Ditangkap Polsek Medan Baru

Medan, MISTAR.ID

Seorang tukang bangunan bernama Subandi (45) harus merasakan dinginnya bermalam di balik sel jeruji besi.

Warga Jalan Desa Klumpang Dusun VI Gang Mawar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, itu ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seharga Rp40 ribu.

Dia ditangkap petugas Polsek Medan Baru berpakaian preman tak jauh dari kediamannya, Sabtu (22/5/21) sekira pukul 12.30 WIB. Petugas melakukan penyelidikan di lokasi setelah mendapatkan laporan tentang maraknya peredaran narkoba disana.

Baca Juga:Jual Sabu, Dedek Diringkus Polisi dari Simpang Capucino Simalungun

Setelah melakukan pengintaian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 BK 2562 AEA terlihat gugup saat melintas. “Kita hentikan, kita langsung melakukan penggeledahan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Senin (7/6/21).

Saat digeledah, kata Irwansyah, dari kantong celananya didapati satu bungkus plastik kecil berisi sabu. Tersangka pun tak dapat mengelak lagi dan langsung diboyong ke Mako untuk penyidikan selanjutnya.

Baca Juga:Diupah Rp10 Ribu, Pengedar Sabu di Medan Dihukum 4 Tahun Penjara

“Dari pengakuannya, dia membeli sabu itu seharga Rp40 ribu dari seseorang di kawasan Klambir V dan akan mengkonsumsinya sendiri,” pungkas Irwansyah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles