6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Gara-gara Pasangan Selingkuh ini, Warga Geruduk Mapolres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Puluhan warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara didominasi kaum ibu geruduk Mapolres Batu Bara, Minggu (4/10/20) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedatangan puluhan warga ke Mapolres Batu Bara itu meminta agar kasus dugaan perselingkuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (30) warga Kampung Tiga Dolok Dusun VIII, Desa Benteng Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dengan seorang lelaki beristri sebut saja Hodob, warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, diselesaikan untuk membersihkan desa.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G Hutabarat melalui Kanit Tipiter Polres Batu Bara, Ipda Wahidin saat dikonfirmasi wartawan, Senin siang, (5/10/20) membenarkan peristiwa tersebut.

Baca Juga:Tuduh Istri Selingkuh Tanpa Bukti Akurat, Gugatan Cerai Suami Ditolak PN Tarutung

Dikatakan, kedua oknum yang bukan pasutri yang diduga telah melakukan perselingkuhan itu, diminta warga untuk membersihkan nama baik kampung di hadapan tokoh adat dan tokoh agama di kampung mereka.

Selain itu, keduanya diminta memberi upah-upah dan tepung tawar sesuai adat istiadat yang berlaku di kampung mereka.

“Kedatangan kami ke sini meminta kedua oknum yang kami duga telah melakukan perselingkuhan itu, baik terhadap SR maupun teman selingkuhannya harus membersihkan nama baik kampung kami yang telah mereka kotori,” sebut seorang ibu dan diaminkan oleh puluhan ibu-ibu lainnya.

Salah seorang warga, Ijai (33) mengaku sebagai abang ipar SR menceritakan kejadian dugaan perselingkuhan adik iparnya itu.

Baca Juga:Tuduh Istri Selingkuh Tanpa Bukti Akurat, Gugatan Cerai Suami Ditolak PN Tarutung

Menurut Ijai, sekira pukul 16.00 Wib, Sabtu (3/10/20), ayah kandungnya bernama Siam Tango (55), yang juga merupakan bapak mertua SR hendak berkunjung ke rumah SR. Sebelum tiba, Siam Tango berjumpa dengan cucunya, anak pertama dari SR.

“Tuk di rumah kami ada orang laki-laki kawan mamak,” sebut cucunya.

Kemudian sang kakek menanya hendak kemana cucunya yang masih berusia 8 tahun tersebut.

“Disuruh mamak main-main, di rumah ada orang tamu laki-laki”, ucap cucunya lagi.

Sementara saat itu suami SR , Ongah (31) diketahui sedang tidak berada di rumah karena pergi melaut sebagai nelayan.

Setelah mendengar penuturan cucunya itu, sang kakek melanjutkan perjalanannya menujuh rumah SR.

Baca Juga:Cemburu dan Menduga Istri Selingkuh, Terungkap: Pembunuh Bocah 4 Tahun Ternyata Ayahnya

Sesampainya di rumah SR, sang kakek memergoki menantunya bersama seorang lelaki duduk berduaan di dalam kamar.

Kemudian pria yang tak dikenalnya itu langsung keluar dari kamar dengan berpakaian celana pendek tanpa menggunakan baju melihat sang kakek datang.

Curiga kalau menantunya sudah berbuat serong dengan laki-laki lain, dirinya berteriak dan memberi tahu kepada orang kampung.

Warga yang mendengar adanya perselingkuhan itu beramai-ramai mendatangi rumah SR dan sempat menghakimi pria yang sudah memiliki istri itu.

Nasib baik, aparat kepolisian Polsek Labuhan Ruku segera datang mengamankan keduanya ke Mapolsek Labuhan Ruku.

Warga yang tidak puas, sesampainya di Polsek Labuhan Ruku, terus mendesak agar kedua oknum yang diamankan itu segera membersihkan nama baik kampung mereka.

Karena warga terus mendesak, akhirnya pihak Polsek Labuhan Ruku mengantarkan kedua oknum yang diduga melakukan perselingkuhan itu ke Polres Batu Bara untuk pengamanan.

Namun lagi-lagi warga yang tidak mendapat jawaban dari pihak Polsek Labuhan Ruku, akhirnya beramai-ramai mendatangi Mapolres Batu Bara untuk meminta kepada pihak Polres Batu Bara agar keduanya membuat pernyataan dan bersedia membersihkan nama baik kampung mereka.

Baca Juga:Antara Cinta, Perselingkuhan Dan Pembunuhan Terencana

“Kami tidak perduli mereka mau berdamai atau tidak, tapi bersihkan nama kampung kami dari perbuatan perselingkuhan itu,” sebut warga.

Bahkan Ipda Wahidin menjelaskan, dirinya langsung menyambut kedatangan warga ke Mapolres Batu Bara. Menurut Wahidin tuntutan ibu-ibu itu akan segera ditindaklanjuti.

Dikonfirmasi di ruangannya Kanit Ipda Wahidin menjelaskan, bila dari kedua belah pihak tidak ada yang mengadu dan keberatan, maka polisi tidak bisa memproses perkaranya sesuai pasal 284 tentang perzinahan.

“Oleh sebab itu perkara tersebut dikembalikan kepada kepala desa dan tokoh-tokoh desa setempat untuk penyelesaiannya”, jelasnya. (ebson/hm01)

Related Articles

Latest Articles