9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ganja 10 Ribu Bawa Tukang Bangunan Ini Masuk Bui

Medan, MISTAR.ID

Hanya gara-gara ganja seharga Rp 10.000, Gusti D Harahap (33) harus merasakan hari-harinya mendekam di balik jeruji besi kantor polisi (bui).

Warga Jalan Batang Kuis Gang Senggol Kabupaten Deli Serdang itu diamankan petugas Polsek Medan Baru, Kamis (3/6/21).

Dia diamankan di Jalan Bambu I Kecamatan Medan Timur, tak lama setelah membeli dan hendak membawa ganja itu untuk dikonsumsi. Gerak-geriknya yang mencurigakan, membuat petugas melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Pembeli Sabu di Jalan Jermal Diciduk Polsek Medan Baru

“Kita ke lokasi setelah mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran narkoba di sana,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Minggu (13/6/21).

Petugas yang curiga dengan seorang pira kemudian menghentikan langkahnya. Benar saja, saat digeledah petugas mendapati satu amplop kecil beri ganja dari kantong celananya sebelah kanan.

Pria itu kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengaku membeli ganja itu di Jalan Yos Sudarso seharga Rp 10.000.

“Kita jerat pelaku dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ial/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles