7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Fera Feri Terdakwa 2 Kg Sabu, Divonis Hakim 18 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan sabu seberat 2Kg, Fera Feri Divonis 18 Tahun Penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 Milliar subsidair 4 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra6 PN Medan, Senin (19/10/20).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa merupakan anggota sindikat peredaran sabu di Medan.

Bahkan dalam kasus ini terdakwa menjadi target pihak kepolisian. Setelah mendapatkan informasi, langsung menelusuri dan mengamankan warga Jalan Klambir V Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Ini berawal atas informasi adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja Medan.

Baca juga: Terkait Penangkapan Ketua KAMI Medan, KAUM Ajukan Prapid

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV, terparkir di pelataran masjid. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga sabu kepada terdakwa.

Usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi menuju Jalan Brigjen Katamso, kemudian diikuti oleh petugas polisi. Setelah di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Ir Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya M Sidiq Lubis (berkas terpisah).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik Teh China berisi sabu seberat 2 kg. Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO) dimana terdakwa bersama Sidiq hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut. Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ramboo Loly Sinurat karena sebelumnya menuntut selama 20 tahun penjara.(amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles