7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Enggan Disebut Anak Durhaka, Ini Alasan Anak Gugat Ibu Kandung Rp12 Miliar

Medan, MISTAR.ID
Dua orang anak yang menggugat ibu kandungnya senilai Rp12 miliar akhirnya angkat bicara kenapa ia mengajukan gugatan secara keperdataan.

Meski terlihat enggan dikatakan anak durhaka, Lando Fortericho Sinurat (23) dan Lidya Sri Thalita Sinurat (20) menyebutkan, ini bukan semata masalah uang akan tetapi mengenai kasih sayang seorang ibu.

“Jadi kita mengajukan gugatan untuk mendapat simpati dan cinta kasih dari seorang ibu,” ungkap Lando saat diwawancarai usai sidang, Senin (1/2/21). Lando bercerita, dia merupakan anak pertama dari 3 bersaudara. Ayahnya, Fery Donald Sinurat tewas dalam kecelakaan Pesawat Mandala, tahun 2005.

“Jadi saya tinggal sama mamak biasa saja beserta adik saya yang perempuan dan laki-laki. Tapi mulai 2015 ada gangguan di rumah itu,” ujar Londo. Ganguan yang dia maksusd, tentang hadirnya sosok lelaki yang jadi teman dekat ibunya. Saat itu, Londo, masih duduk di bangku SMA.

Baca Juga:Sedih! Akibat Ulah Anak Kandung, Ibu Tua Ini Harus Diadili

“Aku belum curiga, mereka (seperti) kawan biasa. Awalnya makan siang, tapi makin lama makin larut pulangnya jam 3 jam sampai 4 pagi,” ujar Londo. Kejadian ini sempat meresahkan Londo dan warga sekitar. Penyebabnya, ibunya bernama Ria merupakan seorang janda.

“Lalu, April 2015 digerebek sama warga rumah kami. Paginya, mamak udah pergi dari rumah. Ditinggal kami. Adek saya yang paling kecil masih SD dibawa sama mama. Saya sama adek saya yang nomor 2 tinggal sama oppung (nenek/kakek) dari ayah saya,” ujar dia.

Sejak saat itulah dia tidak tinggal dengan dirinya. Ria memilih tinggal di rumah ibunya di Jalan Cemara Kabupaten Deli Serdang. “Tapi hubungan (mamak) sama laki-laki ini masih jalan, saya selidiki, laki-laki ini profesinya (diduga) anggota Brimob dan sudah berkeluarga dan bercucu,” ujarnya.

Londo mengatakan, sejak tahun 2015, dia telah membujuk ibunya pelan-pelan namun tetap enggan meninggalkan laki-laki itu.

“Kubilang boleh nikah tapi jangan sama suami orang, gimanapun laki-laki itu bukan hanya cuma baik. Tapi bertanggungjawab, wajarkan aku bilang gitu. Sampai saat ini mamak ku ajak baik-baik ngomong, belum mau mamak,” ujar Londo.

Baca Juga:Ibu dan Anaknya Dibunuh Pria Ini

Selain itu, dia juga menjelaskan ke mamaknya, bila aparat polisi tidak bisa sembarangan bercerai ataupun menikah lagi. “Inikan nggak bisa sembarang cerai, istrinya ada. Jadi mamak saya digantung 5 tahun, saya marah,”ujarnya.

Soal uang gugatan Rp12 miliar yang digugatnya, kata Londo, itu hanya jumlah hitungan pengacaranya saja, yang terpenting baginya sang ibu mau kembali dan memulai hidup rukun bersama dia dan adiknya.

“Saya tak lihat uangnya. Tapi yang penting aku sama adekku bisa satu rumah lagi sama mamak ku. Tanpa ada gangguan laki-laki ini. Itu saja,” beber Londo. Londo mengatakan, dirinya bersedia mencabut gugatan bila sang ibu meninggalkan laki-laki itu.

“Iya (dicabut). Tapi waktu mediasi, mamak saya bilang bisa dia ninggalkan laki-laki itu. Tapi ku jawab apa jaminannya, kalau berhubungan di luar? Tapi sama saja, tidak ada jaminan,” sebutnya lagi.

Kata Londo, selama lima tahun membujuk ibunya, niat baiknya selalu ditolak. Sang ibu selalu menyebut itu bukan urusannya. “Ke pengadilan ini percobaan terakhir aku bujuk mamak ku,” ungkapnya.

Baca Juga:Ibu Dan Anak Bertengkar 12 Warung Terbakar

Gugatan ini, sambung Londo, sebagai rasa sayang pada sang ibu. Londo mengibaratkan hubungan ibu dan teman lelakinya itu seperti bom waktu. “Nanti datang istrinya, dibilang pelakor, lebih parah,” ucapnya.

Sementara, ibunya, Ria saat dikonfirmasi via telephon selulernya, belum menjawab begitu juga dengan pesan WhatsApp. Sebelumnya, Londo dan adiknya Lidya melalui pengacaranya Bukit Sitompul menggugat Ria Rp12 miliar di Pengadilan Negeri Medan.

Bukit menerangkan dalam gugatannya, kliennya meminta Ria untuk menjalankan kewajibannya sebagai seorang ibu. Alasanya, Ria tidak menafkahi anak-anaknya dalam kurun waktu tertentu.

Mereka juga meminta Ria membayar ganti rugi material sebesar Rp12.075.000.000. Hingga kini, sidang keduanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda duplik.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles