5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Empat Napi Lapas Klas II A Siantar Terlibat Penipuan Online, Korbannya Warga Kampas Riau

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Personil Satreskrim Polres Kampar Polda Riau dibantu personil Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar, mengungkap kasus penipuan online dan menciduk enam orang pelakunya sekaligus.

Empat pelaku merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pematangsiantar, dan dua pelaku lain dari luar Lapas.

Identitas keempat warga binaan Lapas Klas II A Pematangsiantar yang terlibat penipuan online tersebut yakni, Junaidi alias Adi Goplak, Sabar Siahaan, Ridho Saragih dan Nur Ahkmad Sikumbang.

Sementara, dua pelaku lain yakni, Heri Purwanto alias Black dan M Syahril Aditama alias Tama ditangkap petugas dari luar Lapas.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto yang dikonfirmasi Mistar, membenarkan kerja sama antara Polres Pematangsiantar dan Polres Kampar Polda Riau soal pengungkapan kasus penipuan online itu.

Baca Juga:Awas! Aksi Penipuan Meningkat Tajam Selama 2020

“Benar, kita back up Polres Kampar, Polda Riau, yang datang ke Pematangsiantar,” kata Edi Sukamto, Senin sore (18/1/21) sekira pukul 17.30 WIB, seraya menyampaikan para pelaku penipuan online tersebut diamankan dalam hari yang bersamaan tepatnya pada, Kamis (14/1/21).

Dalam kasus penipuan online tersebut, seorang wanita bernama Monika Marsiana menjadi korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Kampar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/447/XII/2020/Res Kpr, tanggal 27 Desember 2020 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan LKMD Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Modus operandi yang digunakan eleh para pelaku sehingga korban terkecoh dan mengalami kerugian berawal pada, Minggu (27/12/20), dimana Monika Marsiana menerima telepon via Whatsapp (WA) yang mengaku bernama Ferdinan Sagala, dan mengatakan ada lelang Handphond Iphone X di Kantor KPKNL Pekanbaru sebanyak 83 unit.

Pria yang mengaku bersama Ferdinan Sagala itu tak meluluh hanya menyampaikan ada lelang saja di KPKN. Namun, mengaku juga sebagai panitia lelang. Korban Monika terkecoh dan berniat ingin membeli barang yang dilelang KPKNL seperti disebut Ferdinan Sagala.

Termakan bujuk rayu, Monika Marsiana diminta mengirimkan uang sebesar Rp200 juta ke rekening BNI nomor rekening 0800825636 Atas Nama Heni Susanti, agar barang secepatnya dapat bisa diambil.

Korban pun mengirimkan uang melalui rekening 1080011446953 Atas Nama Ferry Curie Ambarita. Setelah membayar Rp200 juta, Monika Marsiana menyuruh temannya datang ke Kantor KPKNL untuk mengambil barang tersebut.

Hanya saja, saat temannya tiba di Kantor KPKNL, barang yang disebutkan tidak ada. Monika telah tertipu. Atas peristiwa itu, Monika Marsiana mengalami kerugian Rp200 juta.

Baca Juga:Sindikat Penipuan Online Antar Provinsi Diringkus, Ternyata Warga Siantar

Dengan adanya laporan dari Monika, Satreskrim Polres Kamlar yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang keberadanya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Hari Kamis pagi (14/1/21), tim Opsnal Polres Kampar tiba di Pematangsiantar
dan langsung berkoordinasi dengan kita (Satreskrim Polres Siantar). Hari itu juga pelaku berhasil diamankan,” katanya Edi Sukamto.

Pelaku penipuan yang terlebih dahulu diringkus yakni, Heri Purwanto alias Black, lalu M Syahril Aditama alias Tama di Jalan Pattimura Kota Pematangsintar.

Dari pelaku Heri Purwanto alias Black, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp3 juta, HP Samsung M30 warna hitam, kaus oblong merk smart, jam tangan merk Eiger, sepatu merk Mickelson.

Sedangkan dari M Syahril Aditama alias Tama disita uang sejumlah Rp7 Juta, HP merk Iphone XS Max warna hitam dan 10 unit kartu ATM. Pascadilakukan interogasi, Heri Purwanto alias Black mengakui aksi penipuan itu dilakukan bersama M Syahril Aditama alias Tama.

Tidak hanya itu saja, kedua pelaku kembali mengaku, melakukan penipuan bersama rekan mereka sebagai warga binaan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar yang bernama, Junaidi alias Adi Goplak.

Pascaadanya pengakuan dari Heri Purwanto alias Black tersebut, Satreskrim Polres Kampar dan Satreskrim Polres Siantar berkoordinasi ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar, dan mengamankan napi Junaidi alias Adi Goplak.

Baca Juga:Soal Penipuan Cek Kosong Rp609 Juta, Anggota DPRDSU Jadi Saksi

Lalu, Junaidi alias Adi Goplak diintrogasi dan mengaku ikut melakukan penipuan bersama tiga rekannya sesama napi di Lapas Klas IIA Pematangsiantar yakni, Sabar Siahaan, Ridho Saragih dan Nur Ahkmad Sikumbang.

Dari tiga pelaku lain, polisi juga menyita barang bukti yakni, dari Junaidi alias Adi Goplak uang Rp45 juta, dan HP merk OPPO serta HP Nokia 105 warna hitam. Dari Sabar Siahaan disita barang bukti HP Nokia 105 warna hitam.

Dari pengungkapan kasus penipuan online tersebut, pelaku Heri Purwanto alias Black dan M Syahril Aditama alias Tama diboyong ke Polres Kampar. Untuk empat pelaku lainnya tetap di Lapas Klas IIA Pematangsiantar lantaran masih menjalani hukuman masing-masing.

Terpisah, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Pematangsiantar Rudi Fernando Sianturi, melalui Humas Daniel membenarkan adanya personil kepolisian dari Kampar Riau datang melakukan pemeriksaan.

“Benar Bang, kemarin memang ada personil kepolisian datang dari Kampar,” ujarnya ketika dikonfirmasi.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles