9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Empat Komplotan Curanmor Dibekuk Setelah 21 Kali Beraksi, Hasil Curian Dijual ke Siantar

Medan, MISTAR.ID

Empat anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan dari tempat terpisah dan waktu berbeda. Keempatnya diberi tindakan tegas terukur (ditembak), karena berusaha melawan dan menyerang petugas.

“Penangkapan keempatnya berdasarkan delapan laporan para korban di Polsek Percut Sei Tuan, Tuntungan, Sunggal dan Polrestabes Medan,” sebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (6/8/21).

Keempat yang diamankan itu yakni Abdul Muis dan Kurniadi, keduanya warga Jalan Masjid Dusun II, Gang Anggrek Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal. Kemudian Deni Herlambang Sitompul warga Jalan Masjid Dusun III, Kecamatan Sunggal. Serta Reza Pratama (26) warga Jalan Pringgan Dusun VI, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:Polsek Delitua Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Mereka sudah beraksi di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya di Jalan Karya Bakti, Jalan Pasar IV Tapian Nauli, Jalan Johor, Jalan Delitua, Jalan Binjai.

Kemudian Jalan Budi Kemenangan, Jalan Tembung, Jalan Mandala, Jalan Binjai Tanah Seribu, Jalan Besar Bandar Setia. Jalan Tambak Rejo, Jalan Krakatau, Jalan Budi Luhur, Jalan Belakang Makro, Jalan Binjai Stabat. Jalan Padang Bulan, Jalan Ringroad, Jalan Pajak Melati, kawasan depan SPN Sampali, Jalan Sunggal dan Jalan Titisewa.

Dijelaskan Riko, pada Minggu (25/12/20) tahun lalu di Jalan Pukat II, korban saat sedang istirahat di rumahnya, dibangunkan tetangganya karena pintu rumah sudah terbuka. “Ketika dilihat, ternyata sepedamotor milik korban sudah tidak berada di parkiran. Setelah dicek CCTV korban melihat pelaku berjumlah empat orang,” jelasnya.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Kantor Wali Kota Medan

Berdasarkan laporan-laporan korban yang lain, sambung Riko, pihaknya melakukan penyelidikan. Pada Rabu (14/7/21), petugas berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah Jalan Kapten Muslim. “Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Kurniadi. Dilakukan pengembangan lagi hingga ke wilayah Polres Binjai dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya,” ucapnya.

Kepada petugas, sambung Riko, para tersangka mengaku hasil pencurian sepedamotor yang sudah 21 kali dilakukan itu dijual di kawasan Pematangsiantar. Sementara, tiga di antara tersangka merupakan residivis. “Dari hasil pengakuan, mereka melakukan aksi pencurian sudah 21 kali. Hingga kini masih kita lakukan pengembangan lagi. Untuk hasil pencurian, para pelaku mengaku menjual ke luar kota yakni Siantar,” ungkapnya.

Dari penangkapan keempat tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu unit Honda Beat, satu helm Bogo, satu set kunci L, satu obeng, dua tang dan rekaman CCTV atas aksi para pelaku. “Dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan residivis,” pungkas Riko. Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles