10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Eldin Ajukan PK, Ini Pertimbangannya

Medan, MEDAN.ID
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin S. Pengajuan PK dikarenakan putusan yang dianggap keliru, dan untuk itu dalam putusan PK nanti membebaskan Eldin dari dakwaan dan tuntutan.

Sidang PK tersebut digelar secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/9/20). Majelis hakim dan pengacara Eldin hadir di ruangan, sementara Eldin dan jaksa mengikuti sidang secara virtual.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe, Junaidi Matondang membacakan sejumlah temuan baru (Novum) dalam persidangan.

Baca Juga:Kejatisu Bakal Panggil Plt Wali Kota dan Sekda Medan, Ini Penyebabnya

Menanggapi pengajuan PK oleh Pemohon yakni Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Penuntut Umum KPK sempat mempertanyakan apakah nanti dihadirkan saksi maupun ahli?, Menjawab itu Mian Munthe hanya pengajuan bukti surat, tidak ada pemeriksaan saksi dan ahli.

Majelis tampak mengkritisi sekaitan pertanyaaan penuntut umum KPK, sekaitan kehadiran mereka pada sidang PK. “Lho ini kepentingan kalian seharusnya bisa hadir pada saat persidangan berikutnya pada 7 Oktober 2020 dalam pengajuan bukti surat,” ucap majelis hakim.

Baca Juga:Dinilai Dipaksakan, Kuasa Hukum Minta Eldin Dibebaskan dari Tuntutan

Menanggapi itu, Penuntut Umum KPK menyampaikan akan menghadiri saat penyerahan kesimpulan sekaligus tanggapan pada 14 Oktober 2020. Setelah mendengarkan penyampaian pemohon, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles