18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ekstasi Diolah Menjadi Campuran Kopi Sachet, Pasutri di Medan Gol

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes berhasil membongkar home industry narkotika yang dijalankan pasangan suami-istri (pasutri) di rumahnya di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.

Kedua orang yang diamankan itu yakni J (30) dan istrinya MC (17). Mereka mengaku mendapat bahan baku ekstasi yang tidak laku dari salah satu tempat hiburan malam untuk diolah kembali menjadi campuran kopi sachet.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka berbagi peran. Tersangka J meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi yang digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan.

Baca Juga:Tenggak Ekstasi, Wanita Pengunjung Kafe di Langkat Tewas

“Sedangkan istrinya MC (17) berperan mengantarkan barang narkotika itu ke para konsumen,” ujarnya saat merilis kasus tersebut, Selasa (14/9/21). Riko menjelaskan, dalam menjalankan praktik bisnis haram itu, keduanya menggunakan 5 rekening berbeda termasuk rekening milik orang tuanya. Keduanya pun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang.

Riko menyebutkan, selain kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1.205 butir pil H5, 39 botol ketamin cair, 168 bungkus kecil ketamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja dan 168 butir pil alprazolam.

“Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama 2 tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp15 juta,” ungkap Riko.

Baca Juga:Tenggak Ekstasi, Wanita Pengunjung Kafe di Langkat Tewas

Ungkap Kasus Lainnya

Dalam kesempatan itu, Riko juga menyampaikan jika pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran 3,1 kg gram heroin asal Malaysia yang dibawa dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Medan.

Untuk kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing ANS (35) warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Serta MAN (41) warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Selain itu, Polrestabes Medan juga mengungkap 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan 1 timbangan elektrik milik tersangka IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.

Sebelumnya, Polrestabes Medan juga mengungkap 3 kasus narkotika dengan barang bukti 148 kg ganja yang diamankan oleh anggota Koramil /13 Percut Sei Tuan, Peltu Elieser Sitorus.

Baca Juga:Jadi Kurir 10 Butir Ekstasi, Pengemudi Ojek Online Dituntut 7 Tahun Penjara

Kemudian 1 kg sabu yang diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu, serta 97 kg ganja yang diamankan dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan yang hadir dalam kegiatan itu menilai, adanya peredaran heroin jadi fenomena baru dan akan menjadi perhatian pihaknya.

Toga menyatakan jika Sumut saat ini menduduki peringkat pertama korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Ada sekitar 1,5 juta masyarakat yang terpapar dan menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

“Untuk mengurangi prevelansi, korban harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Kalau tidak diobati berapa pun pasokan akan habis. Mudah-mudahan kita bisa membangun panti rehab gratis untuk mengobati korban penyalahgunaan narkotika. Intinya bagaimana kita mengendalikan, karena kejahatan narkotika ini merupakan extrarordinary crime,” pungkasnya.

Usai menggelar konferensi pers, semua barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari berbagai ungkapan kasus dimusnahkan ke dalam incenerator mobile milik BNNP Sumut. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles