5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Eksepsi Elviera Terdakwa Korupsi KMK BTN Medan Rp39,5 M Ditolak Hakim

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) Elviera, oknum notaris terdakwa dalam perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Medan. Dengan begitu, perkara terdakwa dipastikan lanjut dalam pemeriksaan pokok perkaranya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap dirinya karena dakwaan kabur dan bukan merupakan tindak pidana karenanya Pengadilan Tipikor Medan tidak berhak mengadilinya.

Senin (27/6/22) di Cakra 8 majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, menolak dalil nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Tommy Sinulingga.

Baca juga:Sidang Perkara Korupsi Rp39,5 M BTN Medan, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Elviera

Dalil tim PH terdakwa yang menilai dakwaan JPU dari Kejati Sumut saat itu dihadiri Resky Pradhana Romli kabur dan tidak cermat menerapkan Pasal 55 KUHPidana (penyertaan) menurut majelis, tidak dapat diterima.

Sebaliknya dalam dakwaan disebutkan bahwa peran terdakwa notaris dan lainnya memang berbeda. Demikian halnya dengan terdakwa Elviera selaku notaris yang dijadikan sebagai turut tergugat I, bukanlah merupakan perkara yang sama.

“Dalil PH terdakwa yang menyebutkan perkaranya bukanlah kewenangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Medan mengadili perkara aquo, tidak dapat diterima. Sebab selain daerah Kota Medan, Kabupaten Deliserdang juga merupakan kewenangan dari Pengadilan Tipikor Medan untuk mengadili perkaranya,” urai Immanuel didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum.

Akte Nomor 158 yang diterbitkan terdakwa notaris atas nama PT ACR masih terikat di Bank Sumut seolah terdakwa sudah diterima seluruh bea balik nama ke PT KAYA karena perintah pihak bank, menurut pendapat majelis, telah memasuki pokok perkara yang perlu pembuktian dan tidak dapat diterima.

Di bagian lain hakim ketua memerintah JPU Resky Pradhana Romli untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan mendatang.

Resky Pradhana Romli dalam dakwaan menguraikan, Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerjasama dengan pihak bank dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.

Di antaranya kepada Ferry Sonefille, selaku Pimpinan Cabang/ Branch Manager PT BTN Cabang Medan, IR Agus Fajariyanto, MM selaku Wakil Pimpinan Cabang/ Deputy Branch Manager PT BTN Cabang Medan, R. Dewo Pratolo Adji, selaku Pejabat Kredit Komersil/ (Head Commercial Lending Unit) PT BTN Cabang Medan, Aditya Nugroho, selaku Analis Kredit Komersial PT BTN Cabang Medan dalam hal memberikan kredit ke PT KAYA dan Canaknya Suman selaku Direktur PT KAYA.

Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR).

Belakangan diketahui sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.

Warga Komplek Dispenda Jalan Pendapatan IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang itu juga membuat Surat Keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan seolah-olah dia sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik-namakan.

Baca juga:Perkara Dugaan Korupsi Rp39,5 M di BTN Medan Disidangkan Mulai 13 Juni 2022

Yakni dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK KYG) dari bank kepada PT KAYA.

Elviera dijerat dengan dakwaan melakukan atau turut serta secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya adalah saksi Canakya Suman sebesar Rp39,5 miliar sekaligus sebagai nilai kerugian keuangan negara.

Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain Elviera, perkara ini menyeret empat mantan pimpinan BTN Medan dan Direktur PT KAYA sebagai tersangka. (f:iskandar/mistar).

 

Related Articles

Latest Articles