15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Edarkan dan Hisap Ganja di Warung Tuak di Huta Bagasan Siantar, Tiga Pria Diringkus Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tiga orang pria diringkus polisi tanpa perlawanan dari warung tuak di Jalan Bahkora Bawah Huta Bagasan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya dikonfirmasi, Minggu (21/2/21) mengatakan, ketiganya diringkus Sabtu sore (20/2/21), setelah polisi mendapat laporan dari warga masyarakat yang memberitahukan ada transaksi ganja di kedai tuak itu.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, langsung dilakukan penyelidikan. Petugas di lapangan menggerebek warung tuak dan berhasil meringkus tiga orang pria,” kata Rusdi.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Diringkus dari Huta Bahliran Simalungun

Identitas ketiga pelaku yang diringkus, inisial Lo (41) warga Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, An (25) warga Jalan Bahkora Bawah Huta Bagasan, Kelurahan Sukaraja dan terakhir Rim (41) warga Jalan Dalil Tani, Keluraham Kebonsayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Ketika dilakukan penggerebekan, Lo sempat membuang rokoknya. Setelah diperiksa, ternyata rokok itu diduga dicampur daun ganja kering, selanjutnya Lo diamankan polisi.

“Setelah Lo diamankan, petugas kembali melakukan penggeledahan, dan ditemukan lagi narkotika jenis ganja sebanyal 27 paket,” ujarnya.

Lanjut Rusdi, narkoba yang disita petugas ditemukan dari An sebanyak 1 peket, kemudian dari bawah tempat duduknya ditemukan 27 paket yang beratnya 54,64 gram serta uang Rp80 ribu.

Kemudian dari kantung celana Rim, ditemukan 1 paket ganja dan uang Rp50 ribu. Untuk keseluruhan barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(hamzah/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles