12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Duh! Oknum Polisi di Siantar Laporkan Anak Kandung Jadi Tersangka, Kapolres : Laporannya Sudah Dicabut

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar tidak membantah bahwa salah satu anggotanya yang bertugas di kesatuan Unit Sat Intelkam yakni, Ipda PJSP telah melaporkan anaknya sendiri yakni, MFA (17).

Namun Kapolres menyatakan Laporan Polisi terhadap anaknya sendiri yakni, MFA (17) telah dicabut. Dengan kata lain, kasus tersebut selesai.

Dari laporan yang dilayangkan Ipda PJSP tersebut, pihak Kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Pematangsiantar sudah sempat menetapkan tersangka anak dari Ipda PJSP tersebut.

Baca juga:Bunuh Dua Wanita Muda, Oknum Polisi Diadili

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kepada wartawan ketika dikonfirnasi, melalui panggilan WhatsApp pada Senin (18/10/2021) siang, hari ini.

“Sudah dicabut juga laporannya. Status tersangka juga sudah dicabut, yang bersangkutan pun sedang diperiksa,” ujar Kapolres ABKP Boy Sutan Binanga Siregar ketika dihubungi.

Untuk diketahui, Ipda PJSP berkonflik dengan keluarganya atau anaknya sendiri yang berusia di bawah umur. Dari konflik keduanya terjadi saling pukul. Bersama ibunya Yusmawati, MFA (17) melaporkan ayahnya. Begitu juga dengan, Ipda PJSP diduga memukul anaknya dan membuat laporan.

Adapun laporan dilayangkan MFA yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 3 Desember 2020 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT.

Baca juga:2 Minggu Dirawat di Rumah Sakit, Oknum Polisi Merangkap Debt Collector Meninggal

Seiring berjalannya waktu, MFA yang merupakan pelajar kelas III SMA ini malah berstatus tersangka usai dilaporkan balik oleh ayah kandungnya sendiri pada 14 Januari 2021 dengan Laporan Polisi nomor : LP/27/I/2021/SU/STR.

Dari kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut pun merespon kasus ini. Pihak LPAI Sumut menilai, anak sebagai masa depan bangsa tidak bisa dipidana maupun dikriminalisasi.

Bahkan jugak, LPAI Sumut meminta pihak kepolisian agar segera menghentikan kasus ini dan harus memberikan perlindungan secara baik demi psikologis si anak. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles