12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Duh! Istri Pergoki Suami Sedang Cabuli 2 Putri Kandungnya

Medan, MISTAR.ID

Seorang ayah yang semestinya menjadi pelindung bagi putrinya, justru tega melakukan pencabulan terhadap dua putri kandungnya. Akhirnya aksi bejata itu diketahui oleh sang istri, dan kini tersangka harus berurusan dengan hukum.

Tersangka yakni berinisial MBM (42) warga Kota Medan, yang alamat sebenarnya sengaja dirahasiakan. Aksi pencabulan terakhir kali yang dilakukan tersangka terjadi Minggu (26/7/20) sekira pukul 17.00 Wib. Sore itu istri tersangka berinisial SF (33) pulang ke rumah usai dari tempat pekerjaannya sebagai penjaga toko.

Saat sampai di rumah di lantai II, tepatnya idekat tangga, SF memergoki suaminya sedang mencabuli kedua putrinya masing-masing berinisial NSH (10) dan KAH (9).

Baca Juga:189 Anak Jadi Korban Kekerasan Di Sumut, Kasus Cabul Mendominasi

SF yang kaget melihat (tersangka) sedang mencabuli kedua putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas VI dan IV, itu seketika berteriak sembari memaki-maki tersangka.

Guna memastikan lebih jauh, lantas SF mencoba menanyakan kepada kedua putrinya itu seberapa lama sudah ayahnya melakukan perbuatan bejat tersebut.

NSH dan KAH pun mengatakan kepada ibunya, ayahnya telah mencabulinya sejak dua tahun yang lalu. Kesempatan itu dilakukannya saat ibunya sedang tidak berada di rumah atau sedang pergi bekerja.

Mendengar pengakuan dari kedua putrinya itu, bagaikan mendengar petir di siang bolong, SF lantas memberitahukan hal itu ke pihak keluarga. Setelah pihak keluarga melakukan musyawarah, Senin (27/7/20) malam, akhirnya tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga malam itu dibawa dan diserahkan pihak keluarga ke Polrestabes Medan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adanya Laporan Polisi (LP) dari SF, nomor/1845/K/VII/2020/Restabes Medan, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak, kini proses penyidikan telah dilakukan polisi dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, melakukan pemeriksan terhadap kedua korban, merujuk korban melakukan Visum Et Repertum (VER) dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1),(2) Jo pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasa Tobing Sik, Selasa (28/7/20).(hendra/hm01)

Related Articles

Latest Articles