15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Dugaan Terima Suap: Eldin Dituntut 7 Tahun, PH Tuntutan Jaksa Tidak Tepat

Medan, MISTAR.ID

Walikota Medan non aktif Tengku Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara karena telah menyuruh Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri untuk meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas dan Dirut BUMD dijajaran Pemko Medan.

Hal ini terkait biaya perjalanan dinas keluar kota maupun keluar negeri untuk menalangi biaya yang tidak masuk dalam anggaran.

Dalam tuntutan KPK, yang dibacakan Siswandono dalam persidangan teleconference, juga membebankan kepada Dzulmi Eldin membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukumannya.

Masih menurut penuntut umum, bahwa Dzulmi telah menyuruh Samsul untuk mengutip uang untuk menutupi biaya perjalanan dinas keluar kota seperti Tarakan, Solo, Semarang termasuk perjalanan ke Ichikawa, Jepang.

Dalam kurung waktu tersebut berhasil mengutip uang dan mengumpulkannya sebesar Rp2,1 Milliar. Dimana ini dikuatkan dalam pernyataan Samsul bahwa pengutipan uang atas perintah Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin.

Usai membacakan tuntutan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz menunda persidangan hingga dua pekan.

Terpisah, Junaidi Matondang SH selaku Tim Penasehat Hukum Tengku Dzulmi Eldin, usai persidangan merasa tuntutan jaksa tidak tepat terutama unsur yang menerima hadiah.

“Tidak memenuhi batas minimal pembuktian karena dalam nota tuntutan jaksa KPK bersifat Unus Testis Nulus Testis dan Testomonium de Auditu,”ujarnya.

Lanjut Junaidi seperti bukti surat atau bukti tanda terima pembelian barang atau bukti penerimaan uang untuk Dzulmi Eldin sama tidak pernah diperlihatkan selama persidangan.

“Justru yang terbukti adalah bahwa Terdakwa tidak mengetahui sepak terjang Samsul Fitri yang sering meminta uang kepada para Kadis. Hal ini sesuai dengan keterangan para Kadis, bahkan Samsul Fitri mengaku tidak melaporkan kepada telah meminta dan mendapatkan uang dari para Kadis,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, dalam nota tuntutannya Jaksa KPK mengakui bahwa terdakwa tidak ada menerima langsung uang dari Samsul Fitri yang dimintanya dari para kadis.

Junaidi juga menerangkan bahwa fakta yang diungkap oleh penuntut KPK cenderung dipaksakan, seperti contohnya uraian fakta Jaksa KPK yang menegaskan bahwa Dzulmi Eldin tidak pernah menginstruksilan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada para Kadis.

Selain itu ada fakta yang disebut Jaksa KPK yang tidak berdasarkan bukti persidangan, yaitu fakta tentang permintaan uang kepada para Kadis, yang menurut Jaksa terbukti dari keterangan Samsul fitri dan Aidil.

Padahal di persidangan, Aidil gamblang mengakui bahwa hal itu hanya asumsinya saja sama halnya dari keterangan saksi para kadis yang dihadirkan meminta uang adalah samsul Fitri

Kemudian Jaksa juga menerapkan asumsi subjektif yakni menyatakan mustahil jika Dzulmi Eldin tidak mengetahui Samsul Fitri dan Andika meminta uang dari para Kadis.

Juga ada fakta lain versi Jaksa KPK yang tidak berdasarkan bukti yaitu fakta bahwa uang yang diterima secara tidak langsung dari Samsul sebanyak sekitar Rp2,1 miliar.

Padahal faktanya, bahwa uang sejumlah Rp.2,1 miliar tersebut ada yang digunakan oleh Samsul Fitri untuk biaya transportasi berupa tiket pesawat, biaya akomodasi dan konsumsi para Kadis yang ikut dalam perjalanan dinas bersama Walikota.

Penulis: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles