Medan, MISTAR.ID
Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2017 dan 2018, pada SMA Negeri 8 Medan.
“Saat ini, tim penyidik tengah melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan kepada wartawan, Rabu (13/10/21).
Baca Juga:Direktur PMM Korupsi Videotron Divonis, Seberat Ini Hukumannya
Dikatakan Yos, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan JRP selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan. JRP juga telah dititipkan ke Rutan Klas I Labuhan Deli, pada 19 Juli 2021.
Sebagaimana diketahui, bermula adanya dugaan penyelewengan dalam realisasi penggunaan dana BOS yang berasal dari tahun anggaran 2017-2018 di SMAN 8 Medan.
Untuk penanganan perkara ini, sejumlah saksi juga turut dilakukan pemeriksa oleh tim penyidik.(amsal/hm10)