13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Dugaan Penipuan Rp972 Juta, Anggota DPRD Taput Ditahan Poldasu

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Tapanuli Utara, L Br Siregar terkait kasus penipuan dan atau penggelapan uang proyek sebesar Rp972 juta. Tersangka L Br Siregar yang merupakan Wakil Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditahan sejak Jumat (8/4/22).

Penahanan ini dilakukan atas laporan korbannya, Limaret P Sirait sesuai laporan polisi No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Ibu rumah tangga itu tiba di Mapolda Sumut pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 15.30 WIB seorang diri mengenakan celana jeans warna biru dan kemeja warna cerah dipadu jaket warna biru. Saat masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Sumut, wanita itu enggan memberi komentar kepada wartawan. Berdasarkan sumber, L Siregar telah dilakukan penahanan hingga saat ini.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Anggota DPRD, Kejari Pulangkan SPDP ke Polres Siantar

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengaku akan mengecek dulu. “Sebentar ya, saya cek dulu,” jawabnya, Minggu (10/4/22). Sementara itu, korban, Limaret P Sirait menyampaikan apresiasi dan terimkasih kepada Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, L Br Siregar, anggota F Nasdem DPRD Tapanuli Utara.

“Saya selaku korban sangat berterimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Rasa keadilan telah terpenuhi dalam kasus ini dan saya berharap dapat segera dilimpahkan ke JPU,” kata Limaret P Sirait didampingi kuasa hukumnya, Harmoko Ginta Sirait SH.

Dia menjelaskan, kasus itu berawal dari janji tersangka memberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019. Untuk mendapatkan proyek itu, L Br Siregar meminta agar diberikan uang pendahuluan sampai terbitnya Surat Perintah Kerja dan dia menjanjikan proyek dengan Penunjukan Langsung (PL). “Saya yakin karena dia mengaku sering menangani proyek yang dananya bersumber dari APBN apalagi yang memperkenalkan saya dengan L Br Siregar adalah teman satu alumni,” kata Limaret.

Kemudian, lanjutnya, selang tiga bulan hingga akhir tahun, uang diberikan secara bertahap. Awalnya Rp150 juta diberikan secara kontan dan sisanya ditransfer melalui rekening. “Total uang yang saya berikan sebanyak Rp972 juta. Bukti penerimaan berupa kuitansi dan transfer ada dan sudah saya serahkan ke penyidik sebagai barang bukti,” sebutnya.

Baca juga: DPRD Medan Desak Polrestabes Bongkar Aksi Penipuan Berkedok Asuransi

Setelah uang diberikan, sambung korban, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. “Dia bilang proyek direkofusing berhubung suasana pandemi Covid-19 dan itu kita maklumi dan dia juga memberikan janji,” ujarnya. Karena tidak ada kejelasan, lalu korban meminta kepada tersangka agar dipertemukan dengan pihak PUPR Jakarta yang dia sebutkan sebagi pemberi proyek.

“Karena kita desak, L Siregar bilang bahwa SPK akan turun awal Desember 2020 dan paling lambat tanggal 27 Desember dia janji akan membawa saya langsung ke Kementerian PUPR Jakarta. Namun janji itu hanya sebatas janji dan tidak pernah terealisasi,” terangnya.

Korban juga mengaku sebelum melanjutkan ke ranah hukum dirinya sudah berulang kali meminta agar uang dikembalikan namun tidak ada niat baik untuk mengembalikan. “Dengan terpaksa, saya membuat laporan ke Poldasu dengan bukti laporan polisi No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” jelasnya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles