10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dugaan Pembayaran Fiktif, Poldasu Tahan Oknum PNS BNNP Sumut

Medan, MISTAR.ID

Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengolah data seksi pengawasan tahanan dan barang bukti bidang pemberantasan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berinisial Sy (43).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan 36 dugaan pembayaran fiktif kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pada Maret 2018, Riend Afrianita SPd selaku pengadministrasi umum sub bagian perencanaan bagian umum BNNP Sumut diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Sumut bernama Karjono Sp untuk merekap pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2017. “Saat itu Riend Afrianita meminta dokumen pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing bendahara bidang,” ujar Nainggolan, Jumat (15/1/21).

Baca Juga:BNN-RI dan BNNP Sumut, Amankan 49,840 Kg Sabu Asal Malaysia di Medan

Saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan Sy, mantan Bendahara Pengeluaran terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Overlapping) dan sudah dibayarkan.

“Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan Sy selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp756.530.060,” beber Nainggolan.

Sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada 14 Januari 2021, Sy telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan langsung ditahan di RTP Polda Sumut. “Iya, tersangka sudah ditahan,” ujar mantan Kapolres Nias Selatan tersebut.

Baca Juga:BNN Sumut Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 285 Kg Ganja, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (rill). 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input. Tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil). Serta satu jilid buku kas umum BNNP Sumut tahun anggaran 2017.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. “Ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara,” pungkas Nainggolan. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles