9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Duduk Santai Usai Sedot Sabu, Sopir Ini Ditangkap Kapospol Pasar Horas

Siantar, MISTAR.ID

Seorang sopir, Putra Utama Gulo, warga Jalan Sejahtera Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar ditangkap Kepala Pos Polisi (Kapospol) Pasar Horas, Bripka Riswandi Ginting.

Sopir berusia 23 tahun itu ditangkap saat duduk-duduk santai di depan loket Karya Agung Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, usai menyedot narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Berduan Isap Sabu di Kost Bandar Sabu Didor dan Wanitanya Ditangkap

Setelah ditangkap, Bripka Riswandi menyerahkannya ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar. Penyerahan itu dibenarkan Kasar Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Rusdi Ahya, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/20) sore.

“Tersangka ditangkap saat duduk-duduk di depan loket karya agung, pada hari Jumat (24/7/20) sekitar jam 17.00 wib. Dan ia diserahkan sejam kemudian, yaitu sekitar jam 18.00 wib,” tutur Rusdi yang kemudian membeberkan barang bukti yang diamankan dari tersangka tersebut.

Baca Juga: Bandar Sabu Masuk Jebakan ‘Batman’

“Adapun barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain berupa 1 buah kotak plastik warna putih berisi 1 buah gulungan kertas dan 1 buah pipa kaca bekas bakar yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu dengan bruto 1.46 gram,” sambung Rusdi.

Penangkapan, kata Rusdi, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Kapolpos Pasar Horas dengan terjun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.

“Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles