13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Dua Wanita Pelaku Pembunuhan di Tano Tingkir Simalungun Ditangkap

Simalungun, MISTAR.ID

Tempo waktu tidak sampai 2×24 jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu (29/5/21) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut berhasil mengungkap sekaligus meringkus dua wanita, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Porta boru Tumanggor (52).

Porta boru Tumanggor sendiri ditemukan tewas terikat di pohon kopi di perladangan milik Ismail Turnip, di Nagari Tano Tingkir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Penemuan mayat tersebut terjadi pada, Kamis, (27/5/21) sekira pukul 13:00 WIB.

Setelah penemuan itu, Unit Jahtanras Sat reskrim Polres Simalungun dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun langsung datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut, lalu mengevakuasi jenazah Porta boru Tumanggor untuk diautopsi ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.

Baca Juga:Satu dari 2 Pembunuh Wanita Paruh Baya di Jalan Pelita I Medan Ditembak Mati

Usai dilakukan penyelidikan, Sabtu (29/5/21) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jahtanras Ipda Antonyus Hutahaean menerima informasi keberadaan kedua pelaku di seputaran Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Lalu, malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, Kanit Jahtanras dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Poldasu dipimpin Panit 1 IPDA Soewandi Samosir, berhasil mengungkap sekaligus meringkus kedua pelaku yang bersembunyi di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Baca Juga:Pembunuh Wanita Pengusaha Papan Bunga di Medan Ternyata Suami Korban

Kedua pelaku yakni, Anaria Sipayung (40) dan Halima Telambanua (45), keduanya warga Huta Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti dua unit Hp yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp2,5 juta yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp8 juta.

“Kedua pelaku, A boru S dan H boru T sudah diamankan lalu dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo ketika dikonfirmasi, Minggu (30/5/21).(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles