10 C
New York
Saturday, April 13, 2024

Dua Tersangka Korupsi Eks RS Kusta Sicanang Ditahan Kejari Belawan

Belawan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan penahanan terhadap Cristina Purba dan Andreas Sihite, tersangka kasus korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), warga Binaan Sosial Whistle Blowing System (WBS) Dinas Sosial (Dinsos) Unit PelaksanaTeknis (UPT) Pelayanan Sosial eks Rumah Sakit (RS) Kusta Dinas Sosial Belidahan, di Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Tahun Anggaran 2018-2019.

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan sampai 20 hari ke depan terhitung sejak, Kamis (7/4/22) pukul 17.30 WIB.

Saat kedua tersangka digiring petugas turun dari lantai 2 ke lantai 1 Kantor Kejari Belawan, salah seorang anggota keluarga dari Andreas Sihite tampak menangis dan meminta kepada wartawan untuk tidak mengambil fotonya.

Baca Juga:3 Tersangka Korupsi di Sekretariat DPRD Deli Serdang Ditahan Kejari

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa jaksa ke Rutan Klas I Medan dengan menggunakan mobil Honda Mobilio berwarna putih bernomor polisi BK 1070 MT.

Dalam kasus pengadaan bahan makanan dan minuman tersebut, Cristina Purba merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Andreas Sihite adalah Direktur CV GS selaku rekanan yang melaksanakan pekerjaan.

Kejari Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kasi Intel Oppon Beslin Siregar dalam keterangannya menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan kini sudah tahap penyidikan.

Menurut Oppon, akibat perbuatan kedua tersangka, potensi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli mencapai total Rp800 juta lebih.

Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi Pengadaan HT Diserahkan ke Kejari Medan

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Belawan Aditya Christian Tarigan ketika dikonfirmasi terpisah menyebutkan, anggaran untuk pengadaan bahan makanan dan minuman bagi warga binaan Dinsos di eks RS Kusta Sicanang tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2018-2019.

“Kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Yang tersangka wanita akan ditahan di Rutan Klas I Wanita, sedangkan tersangka laki-laki berinisial AS ditahan di Rutan Klas I Medan,” jelasnya.

Aditya mengatakan, masing-masing tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.(kamaluddin/hm10)

Related Articles

Latest Articles