12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dua Sekawan Warga Tomuan Ditangkap, Total BB 1,3 Kg Ganja

Siantar, MISTAR.ID

Dua sekawan warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Agung (24) dan Betmen (40), ditangkap petugas Satnarkoba Polres setempat.

Bersama kedua tersangka yang ditangkap, turut diamankan barang bukti diduga daun ganja kering total berat brutonya 1,3 kilogram. 1 kilogram milik Agung dan 300 gram milik Betmen.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga ketika dikonfirmasi terkait penangkapan kedua warga Kelurahan Tomuan itu, pada Selasa (31/3/20).

“Keduanya diamankan pada hari Senin (30/3/20) dari tempat berbeda. Tersangka A diamankan dari Jalan Gunung Pusuk Buhit Kelurahan Laro, tersangka B dari rumahnya di Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan,” ujarnya.

Mengenai kronologis penangkapan, kata David, awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa di pinggir Jalan Gunung Pusuk Buhit ada seorang pria yang sering menjual ganja.

“Informasi itu langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dan ternyata benar, tersangka A berhasil kita amankan dari lokasi itu,” tutur David yang kemudian membeberkan barang bukti yang disita dari Agung.

“Saat dilakukan pemeriksaan, dari atas tanah, tepatnya di samping kaki kiri tersangka, ditemukan 1 plastik merah berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja bruto 1 kilo, lalu dari dalam tasnya ditemukan 3 bungkusan kertas nasi berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 bungkus kertas koran berisi narkotika diduga jenis ganja,” rincinya.

Kemudian, kata David, dari kantung depan sebelah kiri celana tersangka A (Agung) ditemukan 1 unit HP yang juga ikut diamankan bersama dengan 1 unit sepeda motor suzuki FU yang dikendarai tersangka untuk dijadikan barang bukti.

“Saat diinterogasi, tersangka A mengaku mendapatkan ganjanya dari tersangka B. Mendapat pengakuan itu personil kita langsung melakukan pengembangan, sehingga tersangka diamankan dari dalam rumahnya,” ujarnya.

Saat diinterogasi, kata David, tersangka mengaku menyimpan narkoba miliknya di depan rumahnya tepatnya di dalam tumpukan sekam padi. Setelah diperiksa, dari tumpukan sekam itu ditemukan 1 plastik hitam yang didalamnya ada 4 bungkus kertas koran berisi narkotika diduga jenis ganja berat bruto 300 gram.

Bukan itu saja, kata David, dari dalam lemari kain yang ada di dalam kamar rumah tersangka, ditemukan uang sebesar Rp 600.000, yang merupakan uang hasil penjualan ganja. “Kini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan,” tukasnya.*

Reporter : Ferry Napitupulu
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles