10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dua Satpam DPRD Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Berdasar hasil rekaman CCTV, Polrestabes Medan menangkap dua oknum satpam (sekuriti), yang terlibat dalam kasus pelemparan batu terhadap pendemo Omnibus Law, di kantor DPRD Medan. Setelah dilakukan proses pemeriksaan, terhadap keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka yakni, berinisial ABH (23) dan AJ (23). Kepada polisi keduanya mengaku sengaja melakukan pelemparan terhadap para pendemo dari atas gedung DPRD Medan pada, Kamis (8/20/20), karena dipicu sakit hati lantaran keduanya juga menjadi korban pelemparan yang dilakukan pendemo.

Kepada wartawan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing mengatakan, keduanya diamankan pada, Jumat (9/10/20), dari dua lokasi yang berbeda yakni, di Pos I Gedung DPRD Kota Medan dan di Jalan Rakyat Simpang Mesjid Taufik Medan.

Baca Juga:Dua Satpam DPRD Medan Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya

Selain itu, dari tersangka turut diamankan barang bukti salinan rekaman kegiatan keduanya sebelum dan sesudah aksi pelemparan.

Adapun kedua tersangka dengan menggunakan lift dari lantai parkiran mobil kemudian naik menuju lantai 6 gedung DPRD Kota Medan. Setibanya di lantai 6, lantas keduanya berjalan naik ke lantai 7 gedung DPRD Kota Medan.

Baca Juga:Miliki Sabu, Dua Penggembala Sapi Diringkus

Disitu, lalu keduanya melakukan pelemparan terhadap para pendemo dengan batu bata di tengah aksi demo berlangsung. Namun sayang, aksi kedua oknum sekuriti itu terekam kamera CCTV yang ada di dalam gedung DPRD Kota Medan itu.

“Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan keduanya melakukan pelemparan terhadap pendemo lantaran dipicu karena kesal dan sakit hati. Selain tersangka, barang bukti berupa salinan rekaman CCTV pada saat ABH dan AJ naik lift pada saat sebelum dan sesudah melakukan pelemparan batu turut diamankan,” ujar Martuasa, Selasa (13/10/20).(hendra/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles