10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dua Residivis Curanmor dan Dua Penadah Dibekuk Polsek Medan Barat

Medan, MISTAR.ID

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kos-kosan di Jalan Kelapa, Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat, Kamis (21/10/21) lalu, akhirnya terungkap.

Dalam pengungkapan itu, petugas Polsek Medan Barat berhasil meringkus dua pelaku yang merupakan residivis serta dua orang penadah.

Dua pelaku curanmor yang diamankan itu yakni Alex Samosir alias Alex dan Murasaha Sihombing alias Kocu. Sementara dua penadah yang turut diringkus adalah Supardi alias Geleng dan Heru Pratama Putra.

Baca Juga:Dua Pelaku Curanmor Dibuang Warga ke Parit di Medan

Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban Rizky Muhammad Iqbal atas kehilangan sepeda motor Honda Genio BK 6026 AJD dari halaman kosnya.

“Korban kemudian membuat laporan di Polsek Medan Barat dengan nomor LP/247/X/2021/Restabes Medan/Sek Medan Area pada tanggal 21 Oktober 2021,” ujarnya, Selasa (9/11/21).

Berbekal laporan itu, kata Tina, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tak berapa lama, tim Reskrim berhasil mendapatkan informasi sepeda motor korban sedang berada di Desa Saentis Percut Sei Tuan. “Kita langsung melakukan pengejaran, tim berhasil menangkap tersangka Alex dan Kocu pada Selasa 26 Oktober 2021,” sebutnya.

Baca Juga:Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Tina menyebutkan, saat akan dilakukan pengembangan kedua pelaku berusaha melawan petugas. Polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas ke kaki masing-masing pelaku. “Tidak berapa lama kita berhasil menangkap dua penadah, berikut dua unit sepeda motor dan kunci letter T sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Tina mengatakan, dari hasil interogasi kedua pelaku adalah pemain lama. Mereka pernah dua kali melakukan curanmor di wilayah Polsek Medan Baru. Tiga kali beraksi di wayah Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Medan Timur. Serta masing-masing satu kali di wilayah Polsek Medan Delitua dan Polsek Medan Barat.

“Untuk pelaku curanmor kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara dua penadah kita persangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles