8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Dua Remaja Kepergok Maling Motor Depan Indomaret

Medan, MISTAR.ID

Taufiq Rizky (18) warga Jalan Cinta Karya Gang Sadar Medan dan M Alfiansyah (18) warga Jalan Cinta Karya Gang Landasan Ujung Medan, bernasib sial. Pasalnya, kedua remaja ini kepergok saat mencuri sepeda motor di depan indomaret Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (30/10/20).

Menurut data yang diperoleh, awalnya korban Joshua Simanjuntak (21) warga Jalan Limau Mukur Kabupaten Deliserdang mendatangi indomaret di Jalan Sisingamangaraja Medan dengan mengendarai sepeda motor matic BK 2848 MBG. Kemudian ia memarkirkan motornya itu di depan grei perbelanjaan tersebut dan masuk untuk membeli sesuatu.

Saat korban sedang asik berbelanja, kedua pelaku yang berboncengan dengan motor matic BK 5582 ACZ melintas depan indomaret tersebut. Lalu kedua tersangka melihat motor korban terparkir. Kedua remaja yang sudah berniat jahat itu kemudian berhenti. Lalu tersangka Taufiq turun dari boncengan dan mendekati motor Joshua.

Baca juga: Maling Mobil Tewas Dihakimi Massa

Seperti yang sudah berpengalaman, dengan gampang tersangka mematahkan stang motor itu dengan kaki dibantu tangannya. Dalam hitungan detik, stang motor yang tadinya terkunci itu terbuka.

Namun saat akan mendorong motor itu, korban keburu keluar dari indomaret. Ia pun berteriak maling melihat motornya didorong oleh orang yang tak kenal. Menyadari aksi dipergoki, pelaku Taufiq berusaha naik kabur dengan naik diboncengan Alfiansyah. Keduanya pun tancap gas dengan motor matic mereka.

Namun saat pelarian tak jauh di lokasi, sepeda motor pelaku terjatuh. Keduanya pun diamankan oleh personil Polsek Medan Kota yang sedang melakukan patroli. Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan. “Sedang menjalani pemeriksaan di mako,” ujar dia, Sabtu (31/10/20).

Kedua maling ini masih mengaku kalau baru sekali melakukan pencurian. “Kita menduga pelaku sudah sering mencuri motor,” terangnya. Selain kedua remaja ini, pihaknya juga mengamankan dua motor yakni milik tersangka dan korban. “Melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata dia. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles