6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dua Pria yang Ditangkap Bersama 285 Butir Ekstasi di KTV Bosque Ditetapkan Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menetapkan dua orang menjadi tersangka, pasca penggerebekan yang dilakukan tim gabungan di KTV Bosque Jalan H Adam Malik, Minggu (13/6/21) dini hari.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, dua pria yang diamankan di gudang dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi.

“Inisialnya MRP dan BP. Keduanya merupakan pensuplai ekstasi kepada pengunjung. Jadi tempat hiburan itu kita duga menyediakan ekstasi yang dijual Rp300 ribu per butirnya,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Kamis (17/6/21).

Baca Juga:Urine 51 Orang Pengunjung KTV Bosque Positif Narkoba, Termasuk Sekda Nias Utara

Oloan menjelaskan, saat itu dari keduanya disita 285 butir ekstasi dan uang tunai Rp17 juta. Oloan bilang, kedua tersangka ini juga pernah menjadi karyawan di KTV Bosque, namun sejak Juni 2021 sudah tidak bekerja lagi.

“Kita duga tempat hiburan malam tersebut menjadi sarang narkoba. Kita bicara fakta saja, apalagi soal jumlah barang bukti yang kita amankan ini, tidak mungkin untuk dipakai sendiri,” katanya.

Baca Juga:71 Orang Diamankan dari KTV Bosque Medan, 285 Butir Ekstasi Siap Edar ke Pelanggan Disita

Disinggung soal Sekda Nias Utara YN (57) yang turut diamankan saat penggerebekan berlangsung, Oloan mengaku masuk dalam kategori pengguna (korban).

“Tidak ada barang bukti ditemukan dari yang bersangkutan. Jadi kalau mereka yang positif ini di assesment ke BNN untuk dilakukan rehab,” sebutnya.

Sebelumnya, sebanyak 71 orang yang merupakan pengunjung dan karyawan diamankan dari KTV Bosque. Polrestabes Medan bersama TNI dan Satgas Covid-19 melakukan penggerebekan, setelah mendapatkan informasi masih beroperasinya tempat tersebut.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles