7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Dua Pria Pemilik Sabu Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria terkait narkoba, berinisial TA alias Taufik (39) warga Jalan Pulau Belitung Lingkungan V Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, dan DI alias Betik (43) warga Jalan Merbau No 108 Lingkungan III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Keduanya diamankan polisi terkait kepemilikan 0,06 gram sabu, Jumat (26/11/21), di pos jaga Perumahan Citra Bagelen Kencana Jalan Meranti Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi M Yunus Tarigan melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Senin (29/11/21), via WhatsApp membenarkan penangkapan terhadap keduanya.

Baca Juga:Bawa Sabu, Pria Warga Medang Deras Batu Bara Ditangkap

“Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, TA alias Taufik dan DI alias Betik. Keduanya warga Tebing Tinggi,” sebut Agus.

Seorang lagi tersangka sabu saat diamankan di Polres Tebing Tinggi.(f:ist/mistar)

Dia menjelaskan, dari penangkapan keduanya, polisi terlebih dahulu mengamankan TA alias Taufik, dan dari hasil interogasi polisi terhadap TA menyebutkan, dia mendapatkan sabu tersebut dengan cara membelinya dari DI alias Betik.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DI alias Betik, tidak jauh dari tempat tertangkapnya TA alias Taufik. Keduanya mengaku, semua barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka.

Baca Juga:Edarkan Sabu di Batu Bara, Bandar Narkoba Asal Simalungun Diciduk

Dari penangkapan TA alias Taufik, polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu paket/bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yakni sabu dengan berat bersih 0,06 gram.

Sementara, dari DI alias Betik disita barang bukti, tiga paket/bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yakni sabu dengan berat bersih 1,04 gram, satu dompet kecil, satu pipet plastik, dan plastik-plastik klip kosong. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.(naz/hm10)

Related Articles

Latest Articles