9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dua Perampok PRT Ditembak

Medan, MISTAR.ID

Personil Reskrim Polsek Delitua menembak dua pria perampok sepeda motor yang beraksi di Jalan Seroja VII Kecamatan Tuntungan, Sabtu (17/10/20) malam.

Kedua pelaku, M Suranta (33) warga Jalan Bunga Pancur Silwah Gang Kenanga Kelurahan Simpamg Selayang Kecamatan Tuntungan, dan Tomi Bastanta Ginting (34) warga Jalan Djamin Ginting Medan Tuntungan.

Selain kedua pelaku ini, polisi juga menyita seorang penadah motor curian bernama Didik Kusworo (53) warga Jalan Eka Surya Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga:Perampok di Simpang Yuki Medan Ditangkap

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu M Manik menyebutkan, kedua pelaku sebelumnya mengintai korban di perladangan Jalan Seroja. Setelah melihat korban Sri Aminah (32), warga Jalan Lizardi Putra Kecamatan Medan Tuntungan membonceng temannya Mela Ritonga mengendarai sepeda motor, kedua pelaku keluar dari perladangan itu.

“Korban rencananya mau membeli bakso. Tiba-tiba di perjalanan, wanita ini dicegat oleh kedua pelaku,” sebutnya, Minggu (18/10/20).

Terkejut dengan adanya kedua residivis ini, korban dan temannya itupun terjatuh dari sepeda motor matic BA 2949 AES. Kemudian, kedua tersangka mengancam korban dengan kayu yang memang telah dipersiapkan mereka.

“Korban ketakutan dan mencabut kunci motornya dan lari sambil meminta tolong, namun tidak ada warga mendengar sehingga kedua lelaku berhasil menyalakan motor dan membawa kabur,” ucap dia.

Baca Juga:Heroik! IRT Kejar dan Tabrak Sepeda Motor Perampok

Atas kejadian itu, wanita yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga (PRT) ini pun mendatangi Polsek Delitua untuk membuat pengaduan. “Kita kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelakunya,” terang Kanit.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian peristiwa, polisi memastikan kalau kedua pelakunya yaitu Suranta dan Tomi. “Kita lakukan pengejaran dan mengetahui seorang pelaku sedang berada di warung kopi Jalan Setia Budi Medan,” ucapnya.

Setelah dilakukan penangkapan, Tomi pun mengakui perbutannya dan melakukan bersama Suranta. “Kita lakukan penangkapan Suranta di hotel Jalan Djamin Ginting,” ungkap M Manik.

Baca Juga:Ancam Korban Pakai Martil, 2 Perampok Ditembak di Asahan

Kedua residivis inipun mengaku kalau sepeda motor milik korban dijual kepada Didik. “Langsung kita menangkap terdahap si penadah,” akunya.

Tapi, ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, kedua tersangka utama berusaha melarikan diri. “Kita coba beri tembakan peringatan, tetapi tidak digubris akhirnya kita lakukan tindakan tegas dan terukur menembak kakinya,” jelas dia.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor,” ungkapnya. Untuk tersangka Suranta dan Tomi diprasangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian pemberatan. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kanit.(saut/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles