15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Dua Perampok Asal Jakarta dan Palembang yang Ditangkap di Siantar, Ini Kata Kasat Reskrim

Pematangsiantar, Mistar. ID

Dua pelaku perampokan antar Provinsi yakni, Hasyim Yuniarly (33) warga Jatijajar RT.6/5 Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat dan rekannya Edi Juniadi (23) warga LK III No.18 RT 3/0 Paku, Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ini dihajar masa di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, Senin (7/12/20) pagi, kemarin.
Keduanya dihajar pasca kedapatan mencongkel bagasi sepeda motor yang berisi uang Rp65 juta.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto yang ditemui di Polres Pematangsiantar, Selasa (8/12/20) sekira pukul 11.00 WIB, mengatakan, kedua pelaku yakni, Hasyim dan Edi datang dari Palembang ke Pematangsiantar hanya untuk merampok.

“Meraka datang dari Palembang memang mau merampok uang ke Pematangsiantar,” ujar Edi Sukamto.

Selain itu juga, kata Edi Sukamto lagi, korban perampokan, Umum Tarigan (65) warga Jalan Jambu Gang Rambe, RT/RW 1/2, Kecamatan Siantar Marihat itu pun telah buat laporan polisi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi nomor : LP/642/XII/2020/SU/STR.tanggal 07 Desember 2020.

Baca juga: Berangkatkan Logistik! Ini Peringatan, Pesan dan Harapan Wali Kota Siantar

“Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CB 150 R dengan Nopol B 4347 TRS, STNK atas nama Dani Agus Prasetyo, helm hitam dan dua potong kaus lengan panjang. Ini kita amankan karena dipakau untuk berbuat kejahatan,” ujarnya lagi.

Adapun kronologis kejadian persi Kepolisian menyatalan, awalnya korban Umum Tarigan pensiunan PNS mengambil uang dari Bank Sumut Cabang Pematangsiantar sebesar Rp65 juta pada, Senin (7/12/20) pagi, dan meletakkan uang didalam Jok (Bagasi) Sepedamotor milik korban.

Usai dari Bank Sumut, Korban lalu bertolak ke Kantor Catatan Sipil Pematangsiantar di Jalan Melanthonsiregar, kemudian memarkirkan sepedamotornya didepan kantin kantor catatan tersebut dan masuk ke dalam kantin dan memesan kopi.

Pada pukul 10.30 WIB, korban melihat sepedamotor Honda Supra X 125 miliknya dicongkel parapelaku. Melihat itu korban langsung teriak-teriak hingga mengundang perhatian warga dan para pelaku diamankan warga. “Atas kejadian tersebut korban mengalami Rp7,6 juta,” kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Update Covid-19 Siantar, Pasien Positif Bertambah 22 Orang

Dari Palembang, para pelaku berjumlah empat orang. Namun pasca merampok dan kedapatan oleh warga, dua pelaku lain berhasil melarikan diri. Kedua pelaku yang berhasil melarikan diri yakni Uluk (35) dan Andi (30) keduanya juga merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan dan Depok, Jawa Barat.

“Untuk pelaku yang kabur, tengah dalam pengejaran. Uluk dan Andi masuk daftar pencarian orang (DPO). Hasyim dan Edi dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 5 tahun kurungan pennjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto.(hanzah/hm07)

 

Related Articles

Latest Articles