23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dua Penyebar Video ‘Panas’ Mirip Gisel Ditangkap, Ini Pengakuan Kedua Pelaku

Jakarta, MISTAR.ID

Dua pelaku penyebar video ‘panas’ mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial, ditangkap polisi dan dijadikan tersangka. Keduanya berinisial PP dan MN.

Keduanya mengaku, ingin menambahkan pengikut atau folllower dan menang kuis di media sosial Twitter, hingga nekat menyebar video porno mirip Gisel.

“Tujuannya untuk menaikkan follower dan mengikuti kuis atau give away kalau follower-nya banyak. Ini menurut dia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/20).

Kedua tersangka mengaku, mendapatkan video porno tersebut dari media sosial lainnya. Mereka kemudian menyebarkan video tersebut dengan tujuan menambah popularitas.

Baca Juga:Soal Video Syur Diduga Mirip, Gisella: Yang Muka Kayak Aku Juga Banyak

Unggahan mereka kemudian menjadi yang paling banyak disebar dan disukai oleh warganet di media sosial. Berangkat dari hal ini, polisi menangkap keduanya.

“Ini baru pelaku yang paling masif menyebarkan video yang kami tangkap. Kami masih menyelidiki siapa yang pertama kali menyebarkan. Masih ada pelaku lainnya,” kata dia.

Dalam beberapa hari ke belakang masyarakat digegerkan dengan munculnya sebuah video porno yang pemainnya mirip dengan mantan istri Gading Martin itu. Video itu bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel.

Baca Juga:Geger! Beredar Video Syur Mirip Gisella, Netizen Menggeruduk

Hal itu kemudian berujung pelaporan ke polisi pada 7 November 2020 oleh seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.

Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut. “Seluruhnya akun media sosial Twitter,” kata Yusri.

Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 6 Junto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(ltn/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles