12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dua Penjual Merkuri Ilegal Diciduk di Madina

Medan | MISTAR.ID – Personil Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumut menangkap dua pelaku diduga penjual merkuri ilegal di Kabupaten Madina, Minggu (15/12). Keduanya masing-masing berinisial OJS (43) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut dan IF, (52) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan informasi penjualan merkuri ilegal itu diterima pada Senin (2/12). Mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap penjualan merkuri yang dilakukan kedua pelaku terhadap para penambang.

“Kita melakukan penangkapan di Desa Panyabungan Julu Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina,” kata dia, Kamis (26/12/19).

Rony menyatakan bahwa kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua botol cairan merkuri /HG merek Gold 99,99 persen dengan masing-masing berat 1 Kg, 25 botol kosong berlabel merkuri Gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 28 botol kosong yang tidak berlabel gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 50 buah tutup botol berwarna hitam.

Kemudian sebuah tempat bekas isi zat merkuri warna hitam, dua buah tempat yang berisi zat merkuri warna hitam dengan masing-masing berat 34,5 Kg, satu logam perak sebesar 842 gram yang merupakan hasil penjualan merkuri, dan dua unit handphone.

Rony menyatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 53 ayat (1) huruf b dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang pendistribusian.

“Mereka juga melanggar Pasal 24 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Miliar sesuai dengan Pasal 106 UU Negara RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” ujar Rony.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles