10.7 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Dua Pengedar Sabu Ditangkap BNN Simalungun di Tanah Jawa

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, menggelar rilis pers di Kantor BNN Simalungun, Senin (1/8/22). Kepala BNN Kabupaten Simalungun Suhana Sinaga, dalam acara itu mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika.

Kedua pelaku yakni HZ (30) dan SW (31) yang merupakan warga Simpang Melati, Huta Marubun I, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.  Diterangkannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada tindak pidana penyelagunaan narkotika di Tanah Jawa.

Menindaklanjuti hal itu, pihak BNN kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya langsung melakukan penyergapan di rumah pelaku yakni di Simpang Melati, Huta Marubun I, Nagori Marubun Jaya, pada Rabu (1/8/22) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam penyergapan itu, BNN menemukan ke dua pelaku sedang menimbang narkotika jenis sabu dan langsung mengamankan pelaku.

Baca juga: Dua Nelayan Labuhanbatu Terlibat Peredaran Puluhan Kilo Sabu

“Di dalam rumah kita mengamankan 5 orang, namun 2 orang ini akan kita proses hukum lebih lanjut dan untuk 3 orang lainnya sudah menjalani rehabilitasi,” ucap Suhana Sinaga.

Dari kedua pelaku, pihak BNN menemukan informasi lanjutan, bahwa mereka menerima barang haram tersebut dari seorang berinisial J yang diduga bandar yang tinggal di daerah Tanah Jawa.

“Informasi yang kita dapat itu mereka menerima barang dari si J, warga Tanah Jawa juga,” ucap Suhana, sembari mengatakan pihaknya akan terus melanjuti informasi tersebut.

Diterangkannya, dalam penangkapan tersebut, BNN Simalungun menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip sedang yang berisi 4 bungkus plastik klipkecil, yang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi 15 plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu buah kaca pirek bekas pakai, satu buah alat hisap/bong yang  terbuat dari botol minuman sprite dan pada tutupnya masih menempel satu buah pipet, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, satu unit handphone merek Oppo A16 warna hitam, satu unit handphone merek Vivo 1901 warna biru dan uang sebanyak Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Baca juga: Tergiur Upah Rp200 Juta, Kurir Sabu 15 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan

Petugas juga menyita empat buah mancis, satu buah tas sandang warna coklat, yang di dalamnya ditemukan barang berupa bungkus plastik klip bear yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah buku bloc notes warna merah jambu merek star yang di dalamnya berisi catatan penjualan sabu dan di dalam tas sandang milk pelaku tersebut terdapat satu bungkus plastik klip besar, yang berisi 104 bungkus plastik klip kecil kosong.

Dari barang bukti yang diamankan, Kepala BNN Simalungun mengatakan, bahwa ke dua pelaku sudah masuk dalam kategori pengedar.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ucap Kepala BNN Simalungun. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles