6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dua Pencuri Ikan Milik PT Aqua Farm Nusantara Ditangkap Polsek Simanindo

Samosir, MISTAR.ID

Polres Samosir melalui Polsek Simanindo berhasil menangkap dua pelaku pencurian ikan milik PT Aqua Farm Nusantara, yang berada di Huta Pangambahan Desa Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Sabtu (6/3/21) malam.

Kedua pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan perahu jenis sampan tanpa mesin, yang mengendap-endap ke lokasi PT Aqua Farm Nusantara. Personil Polsek Simanindo berhasil mengamankan barang curian ikan sebanyak 188 ekor dengan berat 283 Kg, dan dua unit perahu jenis sampan yang dipakai kedua pelaku.

Dari hasil BAP, dua pelaku pencurian tersebut adalah Js (59) dan Ag (20) warga Siramosan Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo. Alasan kedua pelaku mencuri karena kesulitan ekonomi.

Baca Juga:KRI Kerambit-627 Tangkap Pencuri Ikan Asal Malaysia

Dengan berlinang air mata, pelaku Js menuturkan, dia melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Dia harus memenuhi kebutuhan keluarga dan juga kebutuhan anaknya yang duduk di bangku kuliah.

Sedangkan pelaku Ag (20) juga dengan berurai air mata mengatakan, jika dia menjadi tulang punggung keluarga, sebab ayahnya sudah meninggal dan adik-adiknya masih kecil dan masih sekolah.

“Saya jadi tulang punggung keluarga Pak, dan adik-adik saya masih sekolah. Saya terpaksa melakukannya untuk menyekolahkan adik saya. Saya menyesal Pak,” ungkapnya. Kapolsek Simanindo melalui Kanit Reskrim Bripka Andy D Sihombing, Minggu (7/3/21) mengatakan, bahwa Polsek Simanindo berhasil dua orang tersangka.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Ditangkap dari Persembunyiannya di Tambak Ikan Hamparan Perak

“Untuk sementara masih proses penyelidikan. Masih ada pengembangan kasus. Terduga masih ada pelaku lain selain dua orang ini,” terangnya. Bripka Andy D Sihombing menambahkan, dua hari sebelum pelaku diamankan, mereka sudah melakukan di tempat yang sama, tetapi lolos.

“Dan hari ini kita amankan,” jelasnya. Terhadap kedua pelaku pencurian, dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4c KUHP, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(sawangin/hm10)

Related Articles

Latest Articles