19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Dua Pencuri Ikan Lele di Medan Bonyok Dihakimi Massa

Medan, MISTAR.ID

Dua pemuda babak belur dihakimi warga, setelah keduanya kedapatan mencuri 50 ekor ikan lele dari kolam milik Eva Suryani Surbakti (36) di Jalan Jamin Ginting Km 13, Kelurahan Laucih Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (17/3/21).

Dua pria kurang beruntung itu adalah Edi Syahputra Tarigan (23) warga Jalan Jamin Ginting Dusun II Desa Sumbringin, Kecamatan Pancur Batu. Serta Hendra Siregar (25) warga Jalan Saudara Ujung, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota. Dalam kondisi luka setelah sempat dihakimi warga, keduanya pun dijemput petugas Polsek Delitua.

“Kita mendapatkan informasi dari Kepling setempat ada pelaku pencurian diamankan. Kita langsung meluncur ke sana menjemput kedua tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, Kamis (18/3/21) pagi.

Baca juga: Pencuri Sepeda Motor Dimassa Warga Lubuk Pakam

Manik mengatakan, kondisi Edy mengalami luka lebam di bibir, mata kiri, wajah kanan dan lecet di tangan kanan. Sementara tersangka Hendra mengalami luka lebam di mulut dan bibir, luka di pelipis kiri, serta luka lebam di wajah bagian kanan.

“Mereka mengakui perbuatannya telah mencuri ikan lele lebih kurang satu plastik menggunakan jaring kecil warna biru,” kata Manik.

Dari kedua tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 50 ekor ikan lele dalam goni dan satu buah jaring penangkap ikan. Sebelum diboyong ke kantor polisi, keduanya terlebih dahulu dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis.

“Kita proses kasus ini. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Manik. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles