8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Dua Pencuri HP Dibekuk Satreskrim Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dalam penyergapan di Jalan Pasar X Tembung Gang Pelangi, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing P (37) warga Jalan Pusaka Pasar X Tembung dan RA (37) seorang janda, warga Pasar X Tembung Gang Pelangi, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kanit Pidum Iptu Yunnan mengatakan, pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 3 November 2020. Saat itu kedua pelaku masuk ke dalam warung korban di Jalan Pasar X Tembung Gang Pelangi.

Baca Juga: Pencuri Hp Milik Guru Ditangkap di Jalan Jamin Ginting Medan

“Kemudian keduanya mencuri dua unit handphone, rokok serta uang. Aksi keduanya juga sempat viral di media sosial,” ujar Yunnan, Selasa (16/2/21).

Yunnan mengatakan, peristiwa itu kemudian dilaporkan korban Siti Hajar Hasibuan (56) warga Jalan Karya Pelita Proyek Pasar X Tembung ke Polrestabes Medan sesuai Laporan polisi No : LP /2733/ XI / 2020 / SPKT Polrestabes Medan.

Setelah korban membuat pengaduan, Timsus mendapatkan informasi pelaku pencurian yang sudah viral tersebut dan berhasil mengamankan keduanya di dalam kamar kost-kostan.

“Dari tersangka disita barang bukti hasil kejahatan dua unit handphone merk Nokia. Kini kedua tersangka sudah dijebloskan dalam sel tahanan,” pungkas Yunnan. (ial/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles