10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dua Pencuri di Toko Miduk Tarutung Ditangkap dari Pulau Jawa

Taput, MISTAR.ID

Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Taput atas tindakan pencurian di Toko Miduk, di Jalan Sisingamangaraja Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dua dari lima pelaku pencurian (tiga telah berhasil ditangkap) diringkus. Keduanya dijemput dari Pulau Jawa.

Informasi yang diterima wartawan, pelaku utama perampokan ini yakni, Yusup Pangoloi Sihotang (45) warga Blok Kresek RT/RW 004/001 Kelurahan Sidyamukia Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Jabar, dan  rekannya Al Rahman Ambarita (45) warga Jalan Melanton Siregar Gang Barito No 7 Kelurahan Marihat Jaya Kota Pematangsiantar. Mereka merupakan residivis Kepolisian Jakarta dan Jawa Tengah.

Toko Miduk milik Nursintan Panggabean itu dibobol lima pelaku tanggal 1 Juli 2019, dan berhasil membawa kabur brangkas yang berisikan uang tunai, perhiasan emas, berlian, dan jam tangan antik yang diperkirakan Rp1 milar, serta surat-surat berharga lainnya.

Sebelumnya, Polres Taput sudah menangkap tiga rekan kedua pelaku yakni, Leonard Marbun (30) warga Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Taput, Derpin Sihombing (49) warga Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan Taput, dan Marisi Nurmala Lumbantobing (49)  warga Jalan SM Raja Tarutung Taput. Mereka ditangkap tanggal 11 Juni 2020.

Baca Juga:Kasus Pembongkar Toko di Kawasan Pajak Tarutung Diungkap Polres Taput, 3 Pelaku Diringkus

“Kita sudah berhasil mengungkap kasus pencurian Toko Miduk dengan menangkap kelima pelaku,” ujar Kapolres Taput Jonner MH Samosir dalam siaran persnya ke sejumlah wartawan, Kamis (17/9/20), di Mapolres Taput.

Dikatakannya, tim khusus Polres Taput yang dibentuk berhasil menangkap para tersangka, setelah proses penyelidikan dan peyidikan yang panjang. “Karena pada saat terjadinya pencurian di Toko Miduk tersebut, minim alat bukti, keterangan saksi, serta rekaman CCTV. Dan pada saat peristiwa tersebut terjadi, pemilik toko tidak berada di toko, atau toko tersebut kosong tanpa ada yang menghuni,” tegas Kapolres.

Diterangkan Kapolres, dengan keseriusan dan melalui informasi yang akurat, pada tanggal 12 Juni 2020, personel Polres Taput berhasil mengamankan dua tersangka yakni, Leonardo Marbun dan Derpin Sihombing dari kediamannya masing-masing.

“Setelah kita mengamankan kedua tersangka, kita mendapat keterangan sebagai bukti yang kuat tentang keterlibatan ketiga tersangka lain. Namun dalam keterangan yang kita miliki masih belum jelas, karena kedua tersangka tidak mengetahui nama aslinya ketiga tersangka lain, hanya marga dan wajahnya dikenal,” bebernya.

Baca Juga:Polres Taput Gelar Operasi Yustisi

Tak mau berhenti disitu saja, Polres Taput membentuk tim khusus dan bekerja dengan serius untuk menghubungkan bukti dan informasi yang dikumpulkan. Dari informasi yang didapat polisi, salah seorang lagi tersangka bernama Marisi Nurmala Lumbantobing berhasil ditangkap dari kediamannya di Jalan SM Raja Tarutung pada tanggal 12 Agustus 2020.

“Dari hasil penangkapan tersangka Marisi Nurmala itulah, lalu kita mendapat data dan keterangan tambahan tentang kedua otak pelaku pencurian,” ucap Kapolres. Tertangkapnya kedua bandit kelas kakap antar propinsi ini berkat kerjasama dengan tim pusat Inafis Mabes Polri.

“Selain menjalin kerjasama dengan tim pusat Inafis Mabes Polri, kita kita juga terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polres Indramayu Polda Jateng, Polres Banjar Negara Polda Jateng, Polres Sleman Polda Yogja, Polres Bantul Polda Yogja, Polsek Parang Tritis, Polsek Kusumo, Polsek Kresek  Polda Metro Jaya, Polres Deli Serdang, Sat Brimob Polda Sumut dan Polda Sumatera Utara,” bebernya.

Baca Juga:Kapolres Taput Lakukan Kegiatan Kampung Tangguh di Sipoholon

“Jadi dengan koordinasi dan kerjasama yang kita bangun dengan Polda, Polres dan Polsek inilah kita berhasil menangkap kedua bandit itu,” sebutnya lagi. Pada tanggal 13 Agustus 2020, akhirnya Polres Kebumen berhasil menangkap tersangka Al Rahman Ambarita, dan personel Polres Taput berangkat untuk menjemput tersangka kesana.

Selanjutnya, dari keterangan tersangka Al Rahman, polisi mendapat keterangan tentang keberadaan tersangka Yusup Pangoloi Sihotang. “Teridentifikasi keberadaan Yusup Sihotang di Bandung, tim langsung mengejar. Ternyata si pelaku tahu jika dia sedang dikejar. Pelaku kemudian kabur ke wilayah Polda Metro Jaya. Lalu kita koordinasi dengan Polda Metro Jaya,” ungkap Kapolres.

“Setelah kita melakukan pengejaran, ternyata pelaku butuh biaya untuk kabur, dan dia melakukan aksi kejahatan di daerah Ciracas Kelapa Nunggal Kresek dan Polres Batang Jawa Tengah. Bersama jajaran Polda Metro Jaya dan beberapa jajaran Polres, akhirnya berhasil menangkap Yusup Sihotang tanggal 26 Agustus 2020, dan membawanya ke Polres Taput,” jelasnya lagi.(fernando/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles