11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Dua Pencuri Besi Stadion Sangnawaluh Siantar Ditangkap, Polisi: Dangas Sihombing Bakal Dimintai Keterangan

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Personil Satreskrim Polsek Siantar Utara mengamankan dua pencuri besi di Stadion Sangnawaluh Jalan KS Tubun Kelurahan Suka Dame Kota Pematangsiantar.

Kini, kedua pelaku tengah dalam pemeriksaan penyidik di Polsek Siantar Utara, Rabu (6/7/22).

Adapun identitas kedua pelaku pencurian besi tersebut masing-masing bernama, Pranoto Parulian Sinaga (18) warga Jalan  Meranti Kelurahan Kahean, dan Jasver Candra Sinaga (30) warga Jalan Sekata Kelurahan Suka Dame Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Stadion Sangnawaluh Siantar Terbengkalai dan Hancur Lebur

“Awalnya, masyarakat melihat ada orang di Stadion Sangnawaluh, lalu dilaporkan ke Polsek. Setelah kita datang, satu pelaku sudah diamankan oleh warga sekitar,” ujar Kanit Reskrim Ipda Saji, Rabu (6/7/22) siang.

Setelah adanya laporan tersebut, personil Satreskrim Polsek Siantar Utara datang ke Stadion Sangnawaluh dan mengamankan pelaku pencurian besi bernama Pranoto Parulian Sinaga, lalu membawanya ke Polsek untuk dimintai keterangan.

“Diakui Pranoto Parulian, dia melakukan pencurian besi bersama satu rekannya,
Jasver Candra Sinaga. Kemudian, kita lakukan pencarian terhadap Jasver Candra dan berhasil diamankan dari rumahnya di Jalan Sekata,” ungkapnya.

Baca Juga:Kondisi Stadion Sangnawaluh Siantar Memprihatinkan, Ronald Tampubolon: Kita Minta Komisi III Gelar RDP dengan Dinas PUPR

Kanit Reskrim menerangkan, terkait diamankannya dua pelaku pencurian besi di Stadion Sangnawaluh tersebut sudah dilaporkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Diketahui, yang menjadi pelapor adalah Jannifer Manulang yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dari kedua pelaku disita barang bukti berupa, satu kunci inggris, tiga unit baut dan potongan besi yang sudah di jual ke bobot dan sudah disita,” ujar Ipda Saji.

Baca Juga:Dua Pria Bertato Pencuri Kerangka Baja Stadion Sangnaualuh Siantar Diringkus

Ipda Saji menjelaskan, pihaknya bakal memanggil pemilik usaha barang bekas (botot) Dangas Sihombing untuk dimintai keterangan terkait jual beli barang curian.

“Akan kita panggil untuk dimintai keterangan, besi curian sudah kita amankan dari lokasi penampung barang bekas. Perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana junto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles