5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dua Pemuda Patungan Beli Sabu Rp50 Ribu Ditangkap Polisi

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua pengguna narkoba jenis sabu di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (12/8/21).

Dua tersangka laki-laki itu masing-masing bernama Rahmadani (31), warga Jalan Perjuangan 4 Bintang Meria, Kecamatan Batang Kuis, serta Muhammad Harun Alrasyid Pasaribu (48), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Raja, Percut Sei Tuan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di sana.

Baca Juga:Dua Tersangka Sabu Diringkus dari Lokasi Berbeda

“Tim langsung kita bentuk dan bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian,” ujar Irwansyah, Rabu (25/8/21).

Sejumlah anggota berpakaian preman yang melakukan pemantauan saat itu mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepedamotor yang gerak-geriknya mencurigakan. Laju sepedamotor Yamaha Mio warna biru yang dinaiki mereka pun dihentikan petugas.

“Saat petugas mendekat untuk melakukan penggeledahan, tersangka Rahmadani terlihat menjatuhkan suatu benda ke tanah dengan menggunakan tangan kanannya,” sebut Irwansyah.

Baca Juga:Polres Tanah Karo Ciduk Tersangka Bandar Sabu

Setelah dicek, ternyata yang dibuang pelaku itu sabu yang dibungkus plastik kecil. Benda itu kemudian dipungut, tersangka mengaku kalau sabu itu adalah milik mereka berdua.

Keduanya pun diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut. Hasil interogasi didapati kalau sabu itu mereka beli secara patungan seharga Rp50 ribu di Jalan Jermal XV dan rencananya akan menggunakan sabu itu di rumah salah satu pelaku.

“Kita jerat keduanya dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles