8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Dua Pemilik Sabu Ditangkap Dari Rumah Kos

Siantar, MISTAR.ID – Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pemuda, inisial DP (29) dan JS (28). Keduanya diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga mengatakan. Keduanya diamankan hari Minggu (2/2/20) sekira pukul 22.30 Wib dari sebuah rumah kos di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, diduga menjadi tempat bertransaksi dan pengunaan narkoba.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tempat penangkapan itu.

Usai melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan kedua tersangka, petugas langsung mendobrak dan menggerebek rumah kos tersebut.

“Kita pantau beberapa jam, dan kami lihat tersangka keluar masuk rumah. Setelah yakin, kami langsung tangkap pelaku,” ujar David ditemui Mistar, Selasa (4/2/20) siang di Mapolres Pematangsiantar.

Dari penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,33 gram, dikemas dalam 2 paket kecil. Barang bukti ditemukan di saluran pembuangan air kamar mandi.

“Begitu kita bergerak tersangka tahu dan berusaha menghilangkan barang bukti, dia buang sabu ke saluran air. Tapi anggota melihat dan memeriksa, kita dapat barang bukti. Dan di lantai kamar mandi juga kami temukan alat hisap sabu,” ujarnya.

Petugas juga langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui bandar narkoba pemasok sabu ke tangan kedua tersangka.

“Identitas bandar belum ya, tapi kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” jelasnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hm02)

Penulis : Billy Nasution

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles