7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Dua Pembobol Kantor Cabang Dinas Energi Siantar Dijebloskan ke Penjara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dua pelaku pembobolan Kantor Cabang Dinas Energi Kota Pematangsiantar dan mencuri perangkat komputer di kantor tersebut akhirnya diamankan personel Satreskrim Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar.

Kedua pelaku yang diringkus masing-masing bernama, Heri Irawan alias Heri (41) warga Desa Sumber Padi Kelurahan Sumber Padi Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara, dan Fransisco Angga Boy Manurung (29) warga Jalan Abdul Rahman Lubis Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan dalam keterangan tertulisnya, kedua pelaku melakukan pencurian di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Pelaku berhasil masuk ke dalam Kantor Cabang Dinas Energi dengan cara membobol pintu kantor yang tertutup.

Baca juga: Tergiur Lihat Komputer dan Printer, 5 Remaja Bobol Kantor Notaris

“Kejadian pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi, Jumat (23/7/21) malam. Dan pada pagi harinya, pegawai atas nama Syawal Harianja yang datang melihat kondisi kantor sudah berserakan,” kata AKP Rusdi Ahya, Senin (26/7/21).

Lanjutnya AKP Rusdi kembali, adapun yang hilang dari dalam ruangan kantor tersebut yakni sat7 Unit komputer merk Asus UN3091, mouse dan keyboard. Pihak Kantor Cabang Dinas Energi melaporkan aksi pencurian tersebut dengan Laporan Polisi nomor : LP/ VII/ 2021/ SU/STR/tanggal 23 Juli 2021.

Setelah pelaporan itu, personel Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika kedua pelaku pencurian perangkat komputer akan menjualnya lewat media sosial (online). Personel pun melakukan under cover (penyamaran) dan pura-pura beli barang yang dicuri kedua pelaku. Pelaku menyepakati untuk bertemu melakukan transaksi di Jalan Cokro,” kata Rusdi kembali.

Naas bagi pelaku. Bukannya dapat untung dari hasil mencurinya, malah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Tidak hanya itu saja, pelaku diintrogasi dan mengakui mencuri komputer yang hendak dijual tersebut.

Baca juga: Sial! Ketiduran di Rumah Korbannya, Dua Maling Diamuk Massa di Medan

Hanya saja, kata Kasubbag Humas kembali bahwa saat akan dilakukan penangkapan pelaku Heri Irawan coba menusuk salah seorang anggota dengan mengunakan kunci T, namun tidak mengenai petugas dan pelaku langsung cepat diamankan.

“Atas perbuatan kedua pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e,4e,5e KUHPidana,” pungkas Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles