7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Dua Pelaku Curanmor Dibuang Warga ke Parit di Medan

Medan, MISTAR.ID

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Menteng 7 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, dihajar massa, Kamis (4/11/21) malam.

Keduanya ditangkap karena sepeda motor Honda Vario BK 5062 ACW curian mereka mogok saat akan dibawa kabur. Tanpa perlawanan, pelaku berinisial DS (25) dan MRP (26) langsung diboyong ke Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial HM warga Jermal 12 Gang Subur, datang ke salah satu grosir di Jalan Menteng 7 untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

“Saat tiba di lokasi, korban langsung memarkirkan sepeda motornya di depan grosir dalam keadaan terkunci,” ujarnya, Jumat (5/11/21).

Tak berapa lama, kedua pelaku melintas di lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 6942 HGU. Melihat ada kesempatan, salah satu pelaku turun dari boncengan dan langsung merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T.

“Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Saat baru berjalan beberapa meter, sepeda motor hasil curiannya mogok,” sebutnya.

Baca Juga:Dalam 4 Hari, 41 Pelaku Curanmor Ditangkap

Korban yang melihat sepeda motornya dibawa maling, langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang berhasil menangkap keduanya langsung menghadiahi pelaku dengan bogeman mentah.

“Karena emosi, warga juga sempat membuang kedua pelaku ke dalam parit tak jauh dari lokasi penangkapan,” ungkapnya. Aksi main hakim sendiri ini terhenti, saat petugas Polsek Medan Area tiba di lokasi.

Keduanya pun langsung diboyong ke Polsek Medan Area untuk proses lebih lanjut. “Kedua tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik. Kita persangkakan keduanya dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles