8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Dua Mobil Hasil Penipuan Tak Masuk Barang Bukti, Hakim: Lalu Kemana Kedua Mobil Itu?

Medan, MISTAR.ID

Ada hal unik terungkap dalam persidangan lanjutan perkara penipuan dan penggelapan Rp4 miliar, modus mistis pembelian ayam ‘hitam’ dengan terdakwa Siska W Maulidhina Siregar yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/5/21).

Dalam persidangan terkuak, dua unit mobil Toyota Rush dan Foxy tidak dijadikan barang bukti dalam perkara penipuan dengan korban anggota DPR-RI Rudi Hartono Bangun.

Pasalnya, ketika anggota majelis hakim Safril Batubara menanyakan keberadaan dua unit mobil hasil pembelian dari tindak pidana tersebut, ternyata tidak diamankan oleh pihak penyidik Poldasu. Justru kedua barang bukti masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).

Ini berawal saat anggota majelis hakim-Safril Batubara menanyakan kedua barang bukti yang diperoleh dari tindakpidana tersebut tidak ada dilampirkan sebagai barang bukti.

Baca Juga:Terjerat Kasus Penipuan Arisan Online, PT Medan Perberat Hukuman Dumaria Y Simamora Warga Siantar

“Tadi menurut saksi Ali Nafiah membenarkan bahwa ada pemesanan dua unit mobil dari Dunia Mobil kepada PT Delta Mulia tempat ia bekerja atas nama terdakwa. Lalu kemana kedua mobil tersebut?,” tanya Safril kepada Rahmi selaku jaksa penuntut umum pada perkara tersebut.

Menjawab itu, Rahmi mengatakan, sewaktu penyidikan di Poldasu telah mendatangi rumah terdakwa, akan tetapi dua unit mobil tersebut tidak ada sehingga penyidik mengeluarkan DPB untuk kedua mobil itu.

“Begitu ya, biasa DPO kini DPB,” cetus Syafril pun menanyakan kepada terdakwa tentang keberadaan dua unit mobil yang biasa digunakan oleh Atika dan Gunawan, yang merupakan adik dan orang tua terdakwa.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa mengatakan, tidak tahu mengenai dua mobil tersebut. “Tak tahu saya,” ujarnya, sembari mengaku bahwa pembelian mobil atas nama dirinya yang memesan kepada Showroom Dunia Mobil.

Baca Juga:Selebgram Asal Medan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online

Sementara itu, Benny selaku pemilik showroom mobil di kawasan Jalan Nibung, membenarkan bahwa Rudi Hartono Bangun ada menjual tiga unit mobil seharga Rp2 miliar. “Benar bahwa Rudi Hartono menjual yakni dua unit mobil Land Cruiser dan satu unit mobil Ford seharga Rp2 miliar kepada showroom milik saya,” sebut Benny.

Akan tetapi, ia tidak mengetahui untuk apa mobil dijual, dan tidak tahu uang untuk ayam hitam. Dari total penjualan tersebut, Benny mengaku telah mentransfer uang senilai Rp775 juta dan Halim Wijaya (berkas terpisah) senilai Rp619 juta.

Mendengar kesaksian Benny, Siska membenarkan adanya transfer akan tetapi pada waktu itu menurut pengakuan Rudi Hartono Bangun kepada dirinya itu ada hutang bukan penjualan.

Namun, terdakwa mengelak bahwa uang tersebut bukan untuk keperluan klinis (mistis) pembelian ayam hitam dengan tujuan agar Rudi Hartono tidak ditangkap KPK, akan tetapi untuk keperluan kampanye korban, dimana uang saat itu sebagai peserta dalam kontestasi Pilkada Bupati Langkat.

Baca Juga:Korban Dugaan Penipuan Arisan Online Minta Selebgram DRA Ditahan

Dan begitu juga uang yang ditransferkan kepada Halim, juga untuk keperluan kampanye korban. Usai mendengarkan keterangan keduanya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara, jaksa penuntut umum di luar persidangan saat dikonfirmasi wartawan tentang apakah kedua mobil yang dibeli terdakwa semua melalui pembelian tunai? Rahmi mengatakan, hanya untuk pembelian mobil Rush saja yang tunai. Sedangkan Toyota Foxy masih kredit.

Diterangkannya, semasa persidangan berjalan, belum ada keberatan dari pihak leasing sekaitan mobil tersebut, apakah pembayarannya lancar atau sudah ditarik oleh pihak showroom. “Karena sewaktu penyidikan mobil tersebut sudah tidak ada dan masuk dalam DPB,” ucapnya.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles