18.6 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dua Kurir Heroin 3,1 Kg Diadili

MEDAN, MISTAR.ID

Dua terdakwa kurir narkotika jenis heroin seberat 3,1 Kg menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/3/22). Terdakwa adalah, Muhammad Azhar Nasution (41) warga Jalan Chaidir Blok AA Nomor 46 Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan, dan Andi Nova Siregar (35) warga Desa Kwala Pedaga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra Nasution, pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa Muhammad Azhar Nasution yang merupakan tukang ojek online (ojol) dihubungi oleh Muhammad Ambi alias Ewin dan menawarkan pekerjaan.

Lalu, Ewin mengatakan, “Jumpai aja teman abang yang bernama Jul, nanti dia yang beritahu.” Pada, Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Azhar dihubungi oleh Jul (DPO) dan mereka sepakat bertemu keesokan harinya.

Baca Juga:Dua Wanita Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Medan Barat

Kemudian, Rabu tanggal 1 September 2021, Azhar dan Jul menemui terdakwa Andi Nova Siregar. “Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis heroin yang akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur,” ujar JPU.

Atas informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian, petugas melihat Andi Nova akan menyerahkan heroin kepada Azhar. Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus heroin,” cetus Kharya. Kepada petugas, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut milik Andi Nova yang tujuannya akan diberikan kepada Azhar untuk diperjual belikan.

Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. “Bahwa terdakwa Muhammad Azhar Nasution dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp2.000.000, jika berhasil menjual heroin itu. Sebelumnya, Azhar sudah diberikan ongkos sebesar Rp300.000,” beber JPU dari Kejari Medan tersebut.

Baca Juga:Polres Madina Ringkus Kurir dan Bandar Narkoba

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 000550/10.30.00/ 2021 tanggal 2 September 2020 yang ditandatangani oleh Sri Winarti selaku Pemimpin PT Pegadaian (Persero) UPC Medan Mandala, barang bukti yang disita petugas berupa 8 bungkus besar dan 2 bungkus kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis heroin (Diacetilmorfina) dengan berat kotor 3.100 gram (3,1 Kg).

Dari jumlah itu, disisihkan barang bukti ke labfor dan alat bukti di persidangan dengan berat kotor 56 gram. Serta, pemusnahan barang bukti dengan berat kotor 3.044 gram.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sewbut Kharya. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles