10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dua Kurir Ganja 143 Kg Dituntut Hukuman Mati

Siantar, MISTAR.ID

Lima terdakwa kurir ganja 143 kilogram, Ahmad Ifani Simatupang (54), Budi Hutapea alias Obot (34), Irma Dinata (26), Jhon Freddy Pangaribuan (46), dan Andi Putra alias Andi (36), duduk di kursi terdakwa untuk menjalani sidang tuntutan, yang digelar melalui Teleconference di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (22/4/20).

Dua dari lima terdakwa itu dituntut jaksa penuntut umum, Christianto SH dengan hukuman mati. Keduanya adalah Budi Hutapea alias Obot (34) dan Andi Putra alias Andi (36), sedangkan ketiga lainnya dituntut selama 20 tahun penjara.

“Menuntut dua terdakwa yakni Budi Hutapea alias Obot, dan Andi Putra alias Andi dengan pidana mati, sedangkan Ahmad Ifani Simatupang, Irma Dinata, dan Jhon Freddy Pangaribuan dituntut masing-masing 20 tahun penjara,” kata jaksa membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Danardono,SH.

Jaksa mengungkapkan, kelima terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Erwin Purba SH, menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan tertulis.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk agenda nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, kelima terdakwa diadili dengan dakwaan melakukan pengiriman ganja dari Aceh menuju Pematangsiantar.

Kronoligisnya, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 08:30 wib, BNN menangkap tersangka Ahmad Ifani Simatupang. Selanjutnya BNN menangkap Budi Hutapea, Irma Dinata, Jhon Freddy Pangaribuan, dan Andi Putra.*

Penulis : Yetty
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles