7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dua Kurir 1 Ons Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa, masing-masing Romi Effendy (34) warga Jalan Karya Setuju, Medan Barat, dan Joni (47) warga Jalan Sekata, Medan Barat, dituntut 9 tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti menjadi perantara sabu seberat 1 ons dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (28/1/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romi Effendy dan Joni masing-masing selama 9 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Sayed Tarmizi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Baca Juga:Hakim Pertanyakan Status Terdakwa, Sempat Ditahan Penyidik Kemudian Direhab

Mengutip surat dakwaan, pada 15 Juli 2021 dua petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di daerah Jalan Karya Setuju, Medan, yang dilakukan oleh terdakwa Romi.  Lalu petugas melakukan penyelidikan, dan berpura-pura memesan sabu sebanyak 1 ons kepada terdakwa Romi. Lebih lanjut, setelah barang haram yang dipesan ada dengan harga Rp30 juta, selanjutnya terdakwa Romi diminta mengantarkan sabu itu ke Jalan Kenanga Raya, Medan.

Kemudian, Romi mengajak terdakwa Joni untuk mengantarkan sabu ke calon pembeli sekira pukul 19.00 WIB, yang saat itu petugas telah menanti kedatangannya. Setelah tiba, Joni masuk ke dalam rumah dan setelahnya petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa Romi mengaku jika barang haram tersebut didapat dari Badung di Jalan Budi Luhur, Medan. Namun saat petugas meminta menghubunginya, ponsel Badung sudah tidak aktif. Selanjutnya petugas membawa kedua terdakwa ke Polda Sumut.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles