8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Dua Kawanan Pencurian Kabel Optik Telkom Digelandang ke Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua kawanan pecurian dengan pemberatan berupa kabel optik dan pipa milik PT Telkom Indonesia yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, diamankan pegawai PT Telkom dari Jalan Iskandar Muda Kota Tebing Tinggi.

Keduanya adalah SPP alias Sabar (19) warga Dusun VI Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan AJP alias Ari (32) warga Jalan 13 Desember Lingkungan II Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Usai diamankan, keduanya diserahkan ke Polres Tebing Tinggi pada Kamis (26/5/22) sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:Tembok Pembatas di TPU Kristen Simalingkar B Segera Dibangun

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rudianto Silalahi SH MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, kepada wartawan, Jumat (27/5/22) sore, mengatakan jika pihaknya kini telah menahan SPP dan AJP. “Akibat perbuatan kedua pelaku yang mencuri pipa galvanis sepanjang 14 meter dan pipa paralon sepanjang 14 meter serta kabel optik sepanjang 15 meter, pihak PT Telkom Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp5.566.440. Setelah ditangkap, kedua pelaku lalu diserahkan dan dilaporkan pihak PT Telkom ke Polres Tebing Tinggi,” terang Kasi Humas.

Dijelaskan Kasi Humas, sebelumnya pegawai PT Telkom, Ramadi Saputra Rambe (27) pada Jumat (29/5/22) sekira pukul 09.00 WIB, menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perusakan kabel milik PT Telkom di Jalan Letjen Suprapto.

Baca Juga:Pencuri Ini Ditangkap dari Rumah Orangtuanya di Bandar Masilam Simalungun

Bersama rekannya Denny Afrizal dan Ilham Pasaribu, Ramadi selanjutnya menuju ke TKP dan melakukan penyisiran hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di Jalan Iskandar Muda Tebing Tinggi. Ramadi Rambe kemudian menghubungi rekannya, Muhammad Bobby Septian dan melaporkan peristiwa pencurian kabel optik beserta pipa milik PT Telkom tersebut.

Usai menerima laporan Ramadi Rambe, Muhammad Bobby Septian selanjutnya datang ke Polres Tebing Tinggi dan membuat laporan pengaduan. “Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kasi Humas.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles