10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dua Kawanan Pembobol Pasar Gambir Tebing Tinggi Dibekuk

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Keriminal (SatReskrim) Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara  mengamankan dua kawanan pembobol di Pasar Gambir Tebing Tinggi.

Pelaku yang dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial SO alias Panjang dan AF alias Andre. Kedua pelaku merupakan Warga Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan menuturkan, Sabtu (14/5/22). SO alias Panjang (32) Warga Jalan SM Raja Gang Bahagia, Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang. Sedangkan AF alias Andre (29) Warga Jalan Thamrin Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Baca juga:Pelaku Pembobol Sekolah Jam’iyatul Washliyah Sei Rampah Terungkap, Ini Sosoknya

Penangkapan ini berasarkan laporan M. Syafrizal (24) pegawai honorer Dinas Perdagangan Tebing Tinggi. Pembobolan ini berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wib saat pelapor bersama saksi bertugas jaga malam di Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi melakukan patroli. Pelapor mendengar ada suara congkelan besi dari jarak 10 meter.

Karena pelapor merasa curiga lalu pelapor bersama saksi langsung pergi perlahan ke blok C untuk menelphone pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi.

Kemudian dihari yang sama sekira pukul 20.30 WIB petugas Kopolisan Polres Tebing Tinggi sebanyak 4 (orang) berpakaian preman langsung mendatangi tempat kejadian. Polisi yang berpakian preman tersebut langsung menangkap kedua pelaku berikut barang bukti, 4 (empat) set pintu lipat besi toko (pintu jenis harmonika) yang sudah berhasil dibongkar pelaku dan juga membawa alat yang digunakan kedua pelaku yaitu 1 (satu) buah linggis besi, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah kunci ring (kunci pas) dan 1 (satu) buah tang potong.

Baca juga:Kawanan Pembobol Rumah di Kota Tebing Tinggi Dibekuk

“Atas perbuatan kedua pelaku, Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi mengalami kerugian ditaksir Rp30 juta. Kepada keduanya terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kasi Humas.(nazli/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles