13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Dua Kawanan Pembobol Gudang Botot dan Grosir Ditangkap Polisi

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Polsek Teluk Nibung berhasil menangkap dua kawanan kasus pencurian. Gilang Hidayat Sitorus alias Gilang (22) dan Erwin Syahputra alias Beben (21) ditangkap selepas melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (28/7/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka kasus pencurian itu.

Kedua tersangkanya masing – masing GHS alias G (22) ES alias B (21). Tercatat sebagai warga Jalan Jumpul dan Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai.

Baca juga:Duh, Kasus Covid di Tanah Air Meningkat 3 Kali Lipat

Menurut AKP Ahmad Dahlan, semula, kedua tersangka ini, melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda yaitu di gudang botot bro dan grosir UD Lestari. Sedangkan kasus pencurian di gudang botot bro tersebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 04:17 WIB.

“Tersangka GHS masuk ke gudang tersebut dengan cara membobol pintu depan. Dan setelah berhasil masuk, tersangka pun kemudian mengambil besi bekas seberat ± 1 ton, tembaga bekas ±1,2 kg, satu buah baterai GS N 150, kuningan ± 1 kg, babet ± 50 kg. Akibat kejadian tersebut pemilik gudang (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 8.125.000,- ” katanya.

Penangkapan terhadap tersangka GHS ini dilakukan setelah korbannya melaporkan peristiwa pencurian tersebut di Mapolsek Teluk Nibung.

“Berhasil ditangkap saat tersangka G ini sedang berada dirumah mertuanya daerah si pori -pori, Kecamatan Teluk Nibung, Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 20:15 WIB,” pungkasnya.

Dikatakan AKP Ahmad Dahlan Panjaitan lagi, penangkapan terhadap tersangka ES alias B (21) juga dilakukan di hari yang sama di rumahnya sendiri disekitar kilang si Kocik, sekitar Pukul 21.45 WIB.

“Tersangka ES ini semula masuk ke dalam grosir UD. Lestari tersebut dengan cara memanjat tembok belakang toko dengan menggunakan sepotong kayu broti. Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 00.20 WIB,” katanya.

Baca juga:Nekat Mencuri Meteran Air, Pria Ini Dibui Polsek Medan Area

Begitu berhasil masuk kedalam grosir itu, sambung Ahmad Dahlan lagi, tersangka kemudian mengambil barang – barang berharga masing – masing 30 rol kabel visicom, 30 buah bola lampu merk Simon 13 watt, 13 buah bola lampur merk Simon 20 watt, 14 buah pom minyak DF, 24 buah pom oli DF, 24 buah cok sambung, 15 buah senter, 12 buah kepala gas, 40 buah mata keramik merk bosun, 20 buah mata keramik merk Niken, 50 buah bundel pararel.

“Akibat adanya kasus pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp.32.465.000,” pungkasnya. (eko/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles